[BREAKING] KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentif

Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka bersama dua orang lain

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. Ni Putu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain.

"KPK mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni NPEW (Ni Putu Eka Wiryastutu), Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) sebagai dosen, dan Rifa Surya (RS), Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam siaran YouTube KPK, Kamis (24/3/2022).

Atas perbuatannya ini, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sedangkan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana," ujar Lili.

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman ditahan di dua tempat berbeda. Ni Putu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan I Dewa Nyoman ditahan di Rutan KPK yang ada di Gedung Merah Putih.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya