[BREAKING] Kuasa Hukum FPI Protes Tidak Diizinkan Konferensi Pers

Batal gelar konferensi menyikapi pelarangan aktivitas mereka

Jakarta, IDN Times - Pihak Front Pembela Islam (FPI) batal menggelar konferensi pers untuk menyikapi pelarangan seluruh kegiatan mereka oleh pemerintah. Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menyesalkan larangan bagi pihaknya untuk konferensi pers.

"Saya tidak tahu kenapa menjadi sangat ketat begini padahal konferensi pers terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi dan menyampaikan pendapat," ujar Sugito.

"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan padahal hak untuk menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara. DPP FPI menyesalkan hal itu," lanjutnya.

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan berama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] FPI Masih Akan Bahas soal Pergantian Nama

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya