Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Adam Deni dan Ni Made Dwita dinggap melanggar UU ITE

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Keduanya terjerat kasus ini setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

1. Adam Deni didakwa menyebarkan data pribadi Sahroni

Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun PenjaraSidang pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Utara (IDN TImes.Aryodamar)

Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelumnya didakwa menyebarkan data pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin di media sosial. Dakwaan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

"Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggarani dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia, karena merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Digelar Hari Ini

2. Adam Deni unggah informasi pribadi Sahroni ke media sosial

Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun PenjaraUnggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Jaksa mengatakan Adam Deni mengunggah informasi pribadi berupa transaksi pembelian sepeda Ahmad Sahroni dari luar negeri. Data tersebut didapatkan dari Dwita yang bertransaksi dengan Sahroni.

Unggahan Adam Deni di Instagramnya yang dianggap menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni adalah gambar tas bertuliskan 'Beierholm' dengan diberi keterangan 'Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK' serta diberi status 'Mowning Mowing unboxing paket dulu ah'. Selain itu, ada pula unggahan berupa gambar kertas bertuliskan 'Ahmad Sahroni File Explanation 3 page'.

"Dari postingan-postingan tersebut terlihat niat dan kesengajaan dari diri terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat data pribadi rahasia, termasuk kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni, sehingga dapat diketahui oleh publik/masyakat luas," kata Jaksa.

3. Data Sahroni ini seharusnya dikirim ke institusi berwenang

Buntut Unggah Dokumen Sahroni, Adam Deni Divonis 4 Tahun PenjaraSidang Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menilai, Adam Deni dan Dwita Anggari seharusnya mengirimkan data yang dianggap melawan hukum kepada institusi yang bewenang. Namun, data tersebut dikirimkan kepada pihak lain.

"Apalagi justru melakukan perbuatan yang lain dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial, sehingga melanggar hak pribadi seseorang yaitu korban Ahmad Sahroni," ujarnya.

Adam Deni dan Ni Made Dwita terbukti bersalah setelah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni   

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya