Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca ekstrem melanda perairan Indonesia hingga Februari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (28/1/2021).

1. Seluruh Syahbandar diinstruksikan melakukan pemantauan kondisi cuaca

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat PelayaranIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehubungan dengan bahaya cuaca ekstrem ini, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk melakukan pemantauan kondisi cuaca melalui situs resmi BMKG (bmkg.go.id) setiap harinya. Mereka juga harus menyebarluaskanya kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Baca Juga: Viral Video Gelombang Tinggi di Manado, BMKG Sebut Bukan Tsunami

2. SPB harus keluar saat kondisi cuaca benar-benar aman

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat PelayaranTanjung Perak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Khusus untuk operator kapal, terutama para nakhoda, mereka mesti melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar. Setelahnya, mereka harus melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujar Ahmad.

3. Ketika cuaca buruk, kapal diimbau berlindung di perairan yang aman

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat PelayaranIlustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika dalam pelayaran kapal terkena cuaca buruk, kapal diimbau agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Saat berlindung, kapal wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

Kapal harus segera menginformasikan posisi, kondisi cuaca , kondisi, serta hal-hal penting lainnya. Kapal juga mesti melakukan pemantauan/ pengecekan kondisi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

4. Wilayah perairan Indonesia yang diprediksi mengalami cuaca ekstrem

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat PelayaranIlustrasi cuaca buruk di perairan Aceh. (IDN Times/Saifullah)

Berikut adalah prediksi wilayah perairan Indonesia yang akan terkena cuaca ekstrem, dalam periode 26 Januari s.d. 1 Februari 2021.

Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 - 4 meter diperkirakan akan terjadi di perairan Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, dan Pulau Enggano. Kemudian Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai, hingga Barat Lampung KMA Selat Sunda. Lalu, ada juga Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTB, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTT. Kemudian Laut Banda Bagian Selatan, Perairan Barat Aceh, Samudera Hindia Barat, Bengkulu dan Lampung.

Perairan Selatan Jawa Tengah hingga NTB, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, hingga Bali. Selat Sumba, perairan Selatan Kep. Natuna. Perairan Kep. Subi - Serasa. Perairan Kalimantan Barat, Karimata, Laut Jawa Bagian Timur, Selat Makassar Bagian Tengah dan Selatan, Perairan Balikpapan, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Kep. Sabalana, Perairan Spermonde, Perairan Barat Kep. Selayar, Perairan Utara Nusa Tenggara, Selat Wetar, Laut Banda, Perairan Kep. Babar, Perairan Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kai, Laut Arafuru, Perairan Utara Sulawesi Utara, Teluk Tomini Bagian Timur, Perairan Kep. Sula, Laut Seram, Perairan Raja Ampat, Perairan Fak-Fak, Perairan Amamapare-Agats Bagian Selatan, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Teluk Cendrawasih, Perairan Jayapura-Sarmi, Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Jaya.

Sementara itu, gelombang sedang setinggi 1,25 - 2,5 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Aceh, Kep. Nias, Samudera Hindia Barat dan Kep Nias. Kemudian Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Natuna, Laut Flores, Laut Sawu, Laut Banada Bagian Utara, Perairan Kep. Sermata - Kep. Leti, Perairan Kep. Babar dan Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru, Laut Seram, Perairan Fak-Fak, Laut Arafuru, Perairan Yos Sudarso Bagian Selatan, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Kep. Sitaro, Kep. Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Perairan Jayapura - Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Bisa Picu Banjir di Sejumlah Daerah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya