Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara

Alvin Lim sempat mangkir sidang dua kali

Jakarta, IDN Times - Pengacara LQ Indonesia, Alvin Lim, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan surat.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar Alvin Lim ditahan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alcin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan, dilansir ANTARA, Kamis (30/6/2022).

1. Jaksa meminta Alvin Lim diputuskan bersalah

Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun PenjaraIlustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

Jaksa juga meminta Alvin Lim diputuskan bersalah melakukan tindak pidana, berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan dengan sengaja pemalsuan surat, seolah-olah yang dipalsukan adalah surat sejati, sehingga pemakaian surat itu menimbulkan kerugian.

Menurut Syahnan, Alvin sudah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal meringankan untuk Alvin Lim dalam tuntutan jaksa ini.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Syahnan.

Baca Juga: 5 Tips Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan BCA, Tetap Waspada Ya!

2. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2022

Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Syahnan menjelaskan jaksa memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa, berdasarkan Pasal 13 KUHAP, dengan cara mengupayakan paksa terhadap Alvin Lim untuk hadir pada persidangan.

Namun Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua pekan.

"Saya kasih lebih pada Kamis, 14 Juli 2022. Saya harapkan kooperatif hadir," ujar Arlandi.

3. Respons tim kuasa hukum Alvin Lim

Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun PenjaraIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari, menyampaikan keberatan dengan tuntutan jaksa, yakni penjara selama enam tahun. Sekarang, dia dan timnya punya waktu dua minggu untuk mematahkan tuntutan jaksa terkait Pasal 263 ayat (2).

"Pasti nanti kami akan menjawab dalam pledoi, karena dari BAP dan terdakwa sudah mencabut dan juga pembuktian materialnya sangat susah. Karena itu, kami akan jawab dalam pledoi ya. Itu saja," ujar Sukisari.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sempat memerintah kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim. Sebab, dia sudah dua kali tidak hadir pada persidangan.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Barang Lelang Murah via Telegram

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya