Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji Melalui Kajian Mendalam

Kemenag menegaskan tidak asal dalam mengambil keputusan haji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membantah anggapan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada 2021 ini sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu diambil melalui kajian yang mendalam.

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam keterangan resminya, Jumat (4/6/2021).

1. Menag sempat berkoordinasi dengan Menteri Haji Arab Saudi

Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji Melalui Kajian MendalamSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Khoirizi mengungkapkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi, Saleh Benten (kini sudah dicopot), pada Januari 2021, soal penyelenggaran ibadah haji, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi.

“Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya.

Khoirizi mengungkapkan, keadaan ini tidak cuma dialami Indonesia, tetapi juga oleh semua negara. Sampai saat ini, belum ada negara yang mendapat kuota haji, karena penandatanganan Nota Kesepahaman belum dilakukan.

Kondisi itu pun berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum dilakukan. Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

“Kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” ujar Khoirizi

Baca Juga: Jemaah Batal Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

2. Kemenag sudah menyusun persiapan ibadah haji 2021

Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji Melalui Kajian MendalamIlustrasi Jemaah Haji (ANTARA FOTO/Zohra Bensemra)

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan haji 2021 sejak 2020 lalu, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Layanan di Arab Saudi juga sudah disiapkan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

3. Pemerintah batalkan keberangkatan haji 2021

Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji Melalui Kajian MendalamMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 2021. Menag Yaqut memutuskan Indonesia tidak memberangkatkan haji pada 2021.

"Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Yaqut menuturkan, pembatalan keberangkatan haji 2021 ini salah satu alasannya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia.

"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi dibelahan dunia yg lain kita semua nasih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," jelas Yaqut.

Baca Juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini hingga Curahan Hati PNS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya