Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan Rp50 Juta

Pengajuan bisa dilakukan via Distama DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distama) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan korban tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan hingga Rp50 juta. Korban juga bisa mengklaim asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan senilai RP25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," ujar Suzi di Jakarta, Sabtu (12/11/2022), dilansir ANTARA.

1. Prosedur klaim santunan bisa lewat email

Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan Rp50 Jutaetugas PPSU dan Sudin Pertamanan Jakarta Timur mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa JPO Gelanggang Olahraga di Jalan Otista Raya, Jakarta, Selasa (9/11/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Suzi mengungkapkan, masyarakat baik itu perorangan atau badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di DKI Jakarta, dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi lewat email email distama@jakarta.go.id. Bisa juga langsung datang ke Kantor Distama DKI Jakarta.

Besaran dan prosedur dari klaim santunan dan asuransi ini diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pohon Besar di Balai Kota DKI Tumbang, 2 Polisi Jadi Korban

2. Pemeriksaan pohon dilakukan pada Sabtu

Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan Rp50 JutaPetugas PPSU dan Sudin Pertamanan Jakarta Timur mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa JPO Gelanggang Olahraga di Jalan Otista Raya, Jakarta, Selasa (9/11/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk mencegah agar tidak ada lagi kasus pohon tumbang, Distama DKI Jakarta memeriksa kondisi pohon secara berkala. Pada Sabtu (12/11/2022), petugas Distama DKI Jakarta memeriksa pohon di ruas jalan di lima wilayah kota.

Di Jakarta Pusat, pemeriksaan dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M. Yamin, Jalan Gresik, dan Jalan Teuku Umar. Sedangkan di Jakarta Utara, dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.

Kemudian di Jakarta Barat, pemeriksaan dilakukan di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang, dan Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan, dilajukan di sekitar Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.

Untuk Jakarta Timur, pemeriksaan dilakukan di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. Prioritas utama pemeriksaan pohon dilakukan di jalur-jalur hijau, atau pohon-pohon yang berada di sisi maupun median jalan.

3. Pemeriksaan pohon dilakukan secara berkala

Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan Rp50 JutaIlustrasi pohon tumbang dan menimpa rumah. (Dok. BPBD Purbalingga)

Suzi menyebut, petugas selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari akar, batang, kemiringan, hingga posisi tajuk. Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan 30 persen akan langsung ditebang.

"Hingga Oktober 2022, sebanyak 6.916 pohon di Jakarta telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," ujar Suzi.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir dan Pohon Tumbang Terpantau di Jaksel

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya