KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo 

Proses penggeledahan berlangsung hingga Rabu malam

Jakarta, IDN Times - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks WIdya Chanda, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam WIB.

"Benar saat ini penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip ANTARA

Informasi itu menyebut, penggeledahan berlangsung sejak sore dan sampai malam ini masih berlangsung, namun belum ada informasi resmi dari KPK terkait penggeledahan ini.

1. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi

KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 25 November 2020 malam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Pihak pertama diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gantikan Edhy Prabowo? Ini Bisikan Orang Dekatnya

2. Sebanyak 17 orang ditangkap di empat lokasi

KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik KPK juga menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster pada Rabu (25/11/2020). Ke-17 orang ini ditangkap di empat lokasi.

"Penangkapan dilakukan di empat lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers virtual di akun Facebook KPK, Rabu (25 November lalu.

Sampai saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi adalah SJT.

3. Mentan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan. Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Rabu (2/11/2020).

Luhut sebelumnya mengisi posisi Menteri Kelautan dan Perikanan setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK Rabu (25/11) dini hari. 

Penunjukan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Betul," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/11/2020).

Baca Juga: Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya