KPK Menahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Rizal Djalil jadi tersangka proyek SPAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 pada Kamis (3/12/2020). Dua tersangka itu adalah Rizal Djalil (RIZ) dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Rizal adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sedangkan Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minaharta Dutahutama. Rizal ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, dilansir ANTARA.

1. KPK sudah tetapkan Rizal sebagai tersangka pada 2019

KPK Menahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil(Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada 25 September 2019, Rizal yang juga mantan Ketua BPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus sistem pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 28 Desember 2018.

Saat itu, Rizal meminta suap apabila ingin hasil audit di Direktorat SPAM tidak menimbulkan kecurigaan.

"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang

Atas hasil audit yang berbeda itu, mantan Ketua BPK itu kemudian meminta duit ke pihak Direktorat SPAM senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, rupanya Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya di BPK. Kemudian, ia mengatakan nantinya akan ada pihak yang mewakili kepentingannya untuk bertemu dia.

Baca Juga: [BREAKING] Lakukan OTT, KPK Tangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo 

2. Rizal dan Leonardo berteman

KPK Menahan Mantan Anggota BPK Rizal DjalilAnggota IV BPK Rizal Djalil. (ANTARA FOTO)

Rizal juga ternyata meminta bantuan kepada Direktur SPAM agar temannya, yakni komisaris utama di PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dibantu untuk mendapatkan proyek di sana.

"Salah satu proyek yang diminati merupakan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Leonardo dan Rizal sendiri rupanya dikenalkan oleh seorang perantara di Bali pada sekitar tahun 2015/2016. Leo mengenalkan diri kepada Rizal sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Lantaran telah dibantu oleh Rizal, maka Leo menjanjikan duit senilai Rp1,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Uang tersebut diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui perantara yakni pihak keluarga sejumlah SGD$100 ribu dalam pecahan SGD$1.000 atau 100 lembar di parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

3. Ancaman hukuman penjara 20 tahun menanti Rizal

KPK Menahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil(Anggota IV BPK Rizal Djalil) www.bpk.go.id

Atas perbuatannya ini, penyidik KPK menyangkakan Rizal dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai upaya tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal itu maka tertulis dengan jelas seorang penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Apabila tetap dilanggar maka ia akan menghadapi ancaman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan, tersangka lainnya yakni Leo disangkakan dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Di sana tertulis dilarang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Apabila dilanggar maka mereka diancam penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Anggota BPK Rizal Djalil Terancam Bui 20 Tahun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya