LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPK

KPK minta para penyelenggara jujur dalam melengkapi LHKPN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara. Surat ini diberikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap.

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodk tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dilansir ANTARA, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Semua Tuduhan, Sebut KPK Menyita Uang Masjid

1. Rincian penyelenggara negara yang laporan LHKPN-nya tidak lengkap

LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPK(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Berdasarkan catatan KPK, total ada 239 penyelenggara negara yang laporan LHKPN-nya tidak lengkap dan benar. Rinciannya, 61 persen atau 146 orang berasal dari instansi daerah, 34 persen atau 82 orang berasal dari instansi pusat. Sisanya 5 persen atau 11 penyelenggara negara berasal dari BUMN.

Sementara itu, berdasarkan kelompok jabatan, orang yang menjabat kepala dinas menjadi penyelenggara negara terbanyak yang melaporkan hartanya tidak lengkap. Totalnya, ada sekitar 46 penyelenggara negara.

"Di urutan kedua adalah kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, adalah kepala badan, yaitu berjumlah 31 lepala badan yang berasl dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang," ujar Ipi.

Baca Juga: Kapolda Metro Fadil Imran Lapor LHKPN, Total Hartanya Rp4,2 Miliar

2. Jenis harta yang tidak dilaporkan secara lengkap berbentuk kas

LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPK(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

KPK juga menemukan bahwa jenis harta yang tidak dilaporkan oleh para penyelenggara negara adalah kas dan setara kas. Lazimnya, mereka lalai melaporkan rekening simpanan yang mereka punya.

Total, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara, atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara, atau sekitar 45 persen.

"Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara atau sekitar 14 persen," ujar Ipi.

3. KPK imbau penyelenggara negara melaporkan kekayaan secara jujur

LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPKkbr.id

Lebih lanjut, KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk mendaftarkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Nantinya, LHKPN yang terverifikasi lengkap baru akan diumumkan oleh KPK. Jika sampai batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara diangkap tidak menyampaikan LHKPN.

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," ungkap IPI.

Baca Juga: LHKPN Paslon Pilkada Tangsel, Keponakan Atut Paling Kaya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya