Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI

MUI akan mengambil langkah hukum soal ini

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir situs resmi MUI, Rabu (29/6/2022).

1. MUI akan mengambil langkah hukum

Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUIKH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI. Dok. mui.or.id

Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menyebut, berdasarkan rapat dengan Dewan Pimpinan (DP) MUI, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons hal ini.

"Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis

2. MUI juga usulkan peninjauan ulang terhadap putusan itu

Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUIIlustrasi MUI (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua MUI Bidang Dakwa Ukhuwah, Cholil Nafis, mengusulkan agar PN Surabaya melakukan peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Dia menganggap, putusan itu terlalu tekstual dalam menafsirkan pernikahan beda agama.

"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang. Padahal di UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1, perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenaarnnya itu melalui lembaga agama," ujar Cholil.

3. MUI meminta Mahkamah Agung turun tangan

Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUILogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof. Deding Ishak, menyebut bahwa selain mengupayakan langkah hukum, MUI juga berencana melaporkan hakim yang mengurus kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan.

"Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. MUI melihat ini adalah masalah serius," ujar Deding.

Baca Juga: Fatwa MUI: Kurban Hewan Ternak PMK Gejala Ringan Sah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya