MUI Haramkan Vaksin Covovax Haram, Ini 5 Rekomendasi untuk Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan dalam fatwanya bahwa vaksin COVID-19 hasil produksi Serum Institute of India Pvt, dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax), haram.
Fatwa mengenai haramnya Covovax ini termuat dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tegas fatwa tersebut, yang disitat dari situs resmi MUI.
1. MUI: Ada pemanfaatan enzim pankreas babi
Pemberian fatwa haram kepada Covovax ini berdasarkan pada argumentasi ada pemanfaatan enzim pankreas babi dalam pembuatannya. MUI pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait haramnya Covovax ini.
Rekomendasi pertama, MUI menyebut pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin. Kedua, pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
2. MUI sarankan vaksin harus disertifikasi halal
Editor’s picks
Dalam rekomendasi yang ketiga, MUI mengungkapkan bahwa pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 yang dipakai agar disertifikasi halal. Hal tersebut guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah juga harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya bisa menimbulkan dampak yang membahayakan.
Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
3. Covovax sudah dapat izin penggunaan darurat dari BPOM
Uniknya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Covovax.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan vaksin yang diproduksi Serum Institute of India Pvt. Ltd., India ini diperuntukkan orang dewasa berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksin Covovax menjadi Vaksin COVID-19 ke-11 yang dapat digunakan di Indonesia ," ujar Penny pada November 2021 silam.
Dengan adanya fatwa haram MUI ini, tentu akan ada penyesuaian dari pemerintah Indonesia terkait penggunaan Covovax ini ke depannya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI