Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Senioritas Diduga Jadi Alasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan terjadi di SMAN 70 Jakarta. Pihak kepolisian menyebutkan korban pengeroyokan adalah adik kelas. Senioritas diduga jadi alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adalah adik kelas dari mereka (para pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, dilansir ANTARA, Kamis (30/6/2022).
1. Pelaku pengeroyokan masuk DPO
Saat ini pelaku pengeroyokan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Daftar ini pun sempat disebarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan lewat akun Instagram mereka, @polisijaksel.
Dalam DPO yang dikeluarkan tersebut, terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi lain, seperti postur tubuh pelaku, warna kulit pelaku, dan bentuk wajah pelaku. Mereka sempat meminta masyarakat untuk membantu.
Baca Juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais
2. Tersangka sudah ditangkap pada Selasa
Editor’s picks
Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Maltis, beserta lima temannya pada Selasa (28/6/2022). Polisi mengatakan para pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan, sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
3. Polisi masih mendalami motif lain para pelaku
Budhi berujar bahwa saat ini kepolisian masih mendalami lagi motif dari para pelaku, terlepas dari alasan senioritas. Kepolisian akan tetap bekerja sama dengan pihak sekolah karena pengeroyokan ini diduga terjadi di luar jam sekolah.
"Karena memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah, sehingga ini juga perlu kami lakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah tersebut atau memang karena kebetulan saja," kata Budhi.
Atas perbuatannya ini, para pelaku, termasuk Maltis, dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan. Berdasarkan pasal tersebut, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan oleh Putra Siregar Versi Chika Chandrika