Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis

Ia melakukan kekerasan seksual dan penipuan

Jakarta, IDN Times - Petugas rapid test (tes cepat) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Friston, didakwa pasal berlapis. Ia terbukti terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat berinisial LHI.

Eko menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Persidangan berlangsung tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hari Suprianto, dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (17/12/2020).

1. Eko terbukti memeras penumpang

Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko terbukti melakukan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI tersebut. Saat itu LHI menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test LHI memang reaktif.

"Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif," ujar Dapot.

Namun, karena ingin memanfaatkan situasi, apalagi keberangkatan LHI ke Nias ini tidak bisa dibatalkan, Eko meminta uang sebesar Rp1,4 juta kepada LHI. Tujuannya, untuk mengubah hasil rapid test tersebut menjadi non-reaktif.

Baca Juga: Petugas Rapid Test di Bandara Soetta yang Sempat Viral Jadi Tersangka

2. Eko dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban

Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeras hingga akhirnya melakukan penipuan, Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP karena ia kedapatan dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Kekerasan seksual itu dilakukan di Smile Area Terminal 3 dan lantai 3 area kedatangan domestik.

Atas dakwaan jaksa ini, Eko sama sekali tidak mengajukan keberatan. Agenda persidangan berikutnya akan melibatkan saksi korban untuk dimintai keterangan.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ujar Dapot.

3. Peristiwa ini sempat jadi perhatian publik

Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Peristiwa kekerasan seksual ini sempat jadi perhatian publik, lantaran LHI mengunggah apa yang ia alami tersebut ke media sosial. Hal tersebut dilakukan pada 18 September kemarin.

LHI memutuskan untuk mengunggah peristiwa yang ia alami ini ke media sosial, karena ia merasa laporannya ke pengelola Bandara Soetta (PT Angkasa Pura II), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soetta tidak direspons.

Setelah ramai di media sosial, barulah Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta turun tangan. Mereka menemui LHI yang sedang ada di Bali dan memintanya untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya