Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Hukuman penjara dan denda sudah menunggu

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memastikan ada sanksi tegas menanti para penimbun minyak goreng. Sanksi diberlakukan seiring merebaknya kasus penimbunan minyak goreng oleh beberapa pelaku usaha.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," tutur Ahmad dalam keterangan resminya.

1. Hukuman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar menunggu

Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak GorengStok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan pasal tersebut, Ahmad menyebut para penimbun minyak goreng bisa terkena hukuman penjara paling lama lima tahun. Para pelanggar juga sudah dinanti denda paling banyak Rp50 miliar.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tutur Ahmad.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Pasar, Pedagang Keluhkan Lambatnya Distribusi

2. Minyak goreng harus segera disalurkan!

Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak GorengHarga minyak goreng di Pasar Slipi Rp22.000/liter. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ahmad juga mengungkapkan, seiring adanya penimbunan minyak goreng sebanyak 1.138.361 kilogram yang dilakukan PT Salim Ivomas Tbk, para penimbun diminta segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat. Jika tidak, penindakan akan segera dilakukan.

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka kami arahkan agar segera didistribusikan melalui mekanisme pasar. Para pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan ditindak," tutur Ahmad.

3. Polri sebut stok minyak goreng aman

Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak GorengIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Ahmad berujar, berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman, kendati ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Polri pun akan terus melakukan pemeriksaan secara langsung guna memastikan ketersediaan minyak goreng.

"Polri bersama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, serta harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah," tutur Ahmad.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya