Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae menyebut, banyak korporasi dan individu yang terlibat dalam aliran dana rekening jumbo sebesar Rp120 triliun yang ditemukan PPATK. Totalnya, ada 1.339 korporasi dan individu yang masuk hitungan PPATK.
"Di dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun ini, ada sejumlah korporasi dan orang yang terlibat. Jumlah totalnya sebesar 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba ini," ujar Dian dalam siaran YouTube PPATK, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait Terorisme
1. Angka Rp120 triliun ini terhitung dari periode 2016-2020
Lebih lanjut Dian mengungkapkan, angka rekening narkoba Rp120 triliun ini mencerminkan betapa seriusnya persoalan terkait tindak pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Untuk angka ini sendiri, merupakan hasil hitungan PPATK dari periode 2016-2020.
"Ini periode lima tahun, dari tahun 2016-2020. Saya kira ini mengkhawatirkan, di mana narkoba ini semakin meningkat dan kita perlu ada solusi bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan narkoba ini," tutur Dian.
2. Aliran dana rekening Rp120 triliun ini melibatkan sindikat narkoba luar negeri
Dian juga menjabarkan, aliran dana rekening Rp120 triliun ini tidak cuma melibatkan sindikat narkoba dalam negeri saja. Ada juga sindikat luar negeri yang terlibat, karena pada dasarnya aktivitas sindikat narkoba memang tidak terbatas di dalam negeri saja.
"Kita tidak bisa bacanya terputus-putus, semua jaringan global ini harus kita lihat, dan PPATK sendiri ikut (melihat) ke mana uang bergerak, apakah dari luar negeri ke dalam negeri, atau sebaliknya, kita catat semua (transaksi yang ada)," tutur Dian.
3. Polri siap tindaklanjuti rekening jumbo narkoba ini
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dari PPATK ini. Dia pun meminta PPATK agar segera memberikan informasi lengkap soal rekening ini kepada Polri.
"Ya, kami secara aktif, sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami untuk meminta informasi tersebut (soal rekening jumbo narkoba Rp120 triliun) kepada PPATK. Sejauh ini, memang kami belum dapat informasi dari rekan-rekan PPATK," ujar Krisno, seperti dilansir ANTARA.