Siaran Digital, Kominfo Dorong Penggunaan Set Top Box Tersertifikasi

Siaran digital akan menggantikan siaran analog

Jakarta, IDN Times - Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah mendorong Indonesia menuju siaran TV digital. Oleh karena itu, mereka mendorong agar masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) yang sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah. STB ini telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau.

“Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merek set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga,” tutur Usman dalam keterangan resmi Kominfo, Rabu (6/7/2022).

1. Perangkat TV digital sudah diperdagangkan luas

Siaran Digital, Kominfo Dorong Penggunaan Set Top Box TersertifikasiIlustrasi TV Digital. (dok. Kominfo)

Usman juga menyebut, perangkat TV digital telah diperdagangkan secara luas di Indonesia. Bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan tidak berencana mengganti dengan TV digital, disarankan memasang STB agar bisa menikmati siaran TV digital.

"Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet,” ujar Usman.

Baca Juga: Tahun 2024 Kominfo Targetkan 50 Juta Orang Dapat Literasi Digital

2. Negara tetangga sudah beralih ke TV digital

Siaran Digital, Kominfo Dorong Penggunaan Set Top Box TersertifikasiIlustrasi nonton televisi. Pexels.com/Tookapic

Usman menjabarkan, saat ini negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam sudah menyalip Indonesia dalam mengakhiri siaran TV analog. Agar tak ketinggalan, pemerintah melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa segera beralih menggunakan siaran TV digital.

"Banyak biaya yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan siaran TV digital dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi, dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” tutur Usman.

Baca Juga: Kominfo Gelar Training of Trainers bagi Masyarakat Kota Banda Aceh 

3. Indonesia mengakhiri siaran TV analog

Siaran Digital, Kominfo Dorong Penggunaan Set Top Box TersertifikasiIlustrasi menonton televisi/TV (IDN Times/Shemi)

Indonesia sendiri akan mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke TV digital.

“Selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang CIpta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun,” ujar Dirjen IKP Kominfo itu.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya