Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik Lebaran

Transportasi tidak dibatasi, tetapi mudik dilarang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan pelarangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Peniadaan mudik ini adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus COVID-19, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran di YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Meski mudik dilarang, ada beberapa ketentuan yang jadi pengecualian agar transportasi selama periode tersebut tetap berjalan. Ketentuan itu berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara.

1. Ketentuan transportasi darat saat larangan mudik Lebaran

Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik LebaranIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi, menyebut pihaknya sudah menyiapkan ketentuan dan pengendalian perjalanan transportasi darat selama larangan mudik lebaran. Dia mengungkapkan ada beberapa larangan yang diterapkan selama pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.

Budi menyebutkan ada tiga jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama larangan mudik, yaitu bermotor umum dengan jenis bus dan penumpang, perorangan dengan jenis mobil penumpang, minibus, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Adapun pengecualian bagi masyarakat yang tetap bisa bepergian selama larangan mudik ini, yaitu mereka yang memiliki keperluan khusus. Seperti apa?

"Pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang melakukan perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan karyawan swasta, yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya," ujar Budi.

"Kemudian kunjungan keluarga sakit, duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat," lanjutnya.

Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, operasional berpelat dinas TNI serta Polri, dinas petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, jenazah, dan ambulans, serta kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat. Lalu, mobil yang hanya membawa barang, kemudian kendaraan untuk repatriasi. 

Transportasi di wilayah aglomerasi atau perkotaan, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sumuminasa, Takalar, dan Maros, juga tetap diizinkan.

Untuk pengawasan, Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas COVID-19, dan Dishub, yang ada di daerah. Nantinya, mereka akan bersiaga di 333 titik yang akan jadi posko penyekatan sekaligus check point bagi mereka yang memaksa mudik.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik

2. Ketentuan transportasi laut saat larangan mudik lebaran

Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik LebaranIDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Sementara itu, terkait ketentuan transportasi laut selama larangan mudik lebaran, Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo, juga sudah mempersiapkan hal tersebut. Tentunya, kapal-kapal laut yang biasa mengangkut penumpang pada periode mudik lebaran tidak diizinkan beroperasi.

Nantinya, Ditjen Perhubungan Laut akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau, yang dimulai sejak H-15 sampai H+15 lebaran. Pengecekan terhadap kapal-kapal juga akan dilakukan. Namun, pengecualian tetap diberlakukan juga untuk transportasi laut ini.

"Untuk angkutan laut ada pengecualian, yaitu untuk ASN, TNI, Polri, misalnya ada bencana, kemudian kapal kargo, kalau nanti misalnya ada ABK dari luar negeri (sandar), juga kebutuhan-kebutuhan lain untuk daerah yang mereka tidak punya jalan selain laut. Lalu, untuk daerah-daerah yang rutin menggunakan kapal laut, itu dikecualikan," ujar Agus.

Agus pun meminta kepada semua syahbandar dan seluruh petugas terkait di pelabuhan untuk melakukan pengawasan terhadap larangan mudik ini, selalu mengecek persyaratan yang diperlukan, dan melakukan penyaringan. Koordinasi dengan BPBD dan Satgas COVID-19 daerah juga akan diperkuat.

3. Ketentuan transportasi udara saat larangan mudik Lebaran

Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik LebaranIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo, transportasi udara diberlakukan pelarangan sementara untuk angkutan di seluruh sektor, niaga dan non niaga.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian juga bagi transportasi udara yang tetap bisa berjalan selama larangan mudik lebaran. Nah, bagi badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan dan masuk pengecualian, dapat mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. Siapa saja yang masuk pengecualian itu?

"Pengecualian untuk perjalanan transportasi udara berlaku untuk pimpinan tinggi lembaga negara, tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, Konsulat Asing, serta perwakilan organisasai internasional yang ada di Indonesia," ujar Novie.

"Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi, pemulangan warga negara Indonesia maupun WNA. Tetapi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Kemudian, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, perintis, dan operasional lainnya seusai izin Ditjen Perhubungan Udara," lanjutnya.

Untuk pengawasan, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan otoritas bandara, Pemda setempat, dan di setiap check point yang sudah disiapkan di beberapa bandara.

4. Ketentuan transportasi kereta api saat larangan mudik Lebaran

Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik LebaranIDN Times/Denisa

Sedangkan untuk transportasi kereta api, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengungkapkan, akan ada peniadaan angkutan kereta api antar kota untuk mudik lebaran nanti.

Meski begitu, angkutan kereta api yang masih dalam ranah satu kota akan tetap diadakan, dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional. Selain itu, ada beberapa pengecualian untuk transportasi kereta api ini.

"Kemudian untuk pengecualian itu untuk perjalanan dinas, duka, dan juga untuk yang sakit, itu pun seizin Ditjen Perkeretaapian. Untuk pengawasan, kami langsung dari Ditjen Perkeretaapian kemudian dari Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa dan Sumatra, ada juga dari Satuan Tugas COVID-19, TNI, Polri, Dishub, dan Pemda," ujar Danto.

5. Sanksi menanti bagi para pelanggar

Simak Ketentuan Transportasi Selama Larangan Mudik LebaranIlustrasi pemudik. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Bagi para pelanggar yang nekat mudik selama Idul Fitri, baik itu lewat darat, laut, dan udara, sudah ada sanksi yang menanti. Rata-rata, sanksi akan disesuaikan dengan ketetapan yang berlaku.

Khusus untuk ASN, ada ancaman pemecatan jika mereka tetap memaksakan untuk mudik. Sedangkan bagi masyarakat lainnya, sanksi sudah menanti sesuai mode transportasi yang mereka pakai. Jika memakai transportasi darat, kemungkinan mereka akan dipaksa putar balik.

Sedangkan bagi transportasi udara, setiap badan usaha angkutan udara yang tetap mengadakan penerbangan dan tidak masuk dalam kategori pengecualian saat mudik nanti, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya