Stasiun Bekasi Kini Layani Tes GeNose untuk Penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada kemajuan dalam pelayanan kereta api di Stasiun Bekasi. Kini, di stasiun tersebut, penumpang dapat menerima layanan GeNose. Tidak cuma itu, disediakan juga berbagai fasilitas pendukung untuk layanan tersebut.
"Sekarang, di stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu, dan alat cetak bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan tes GeNose," begitu bunyi siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: GeNose C19 Bakal Digunakan di Bandara, Ini Kesiapan Angkasa Pura
1. Penyesuaian harga GeNose dilakukan di Stasiun Gambir, Senen, dan Bekasi
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, memberlakukan penyesuaian harga tes GeNose di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi. Per 20 Maret 2021, harga tes GeNose disesuaikan menjadi Rp30 ribu.
"Penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan pemangku jabatan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA di masa pandemi," tulis keterangan resmi PT KAI.
2. Pemeriksaan GeNose harus dilakukan H-1 sebelum berangkat
Editor’s picks
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau, bagi para penumpang yang ingin melakukan keberangkatan ke luar kota dengan menggunakan kereta api, harap melakulan tes GeNose satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
"Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan jangan merokok 30 menit sebelumnya," tulis keterangan resmi PT KAI.
3. Perjalanan KA jarak jauh harus menyertakan hasil tes GeNose
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan untuk pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19, tes rapid antigen, atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sementara itu, khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan panjang, diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis keterangan resmi PT KAI.
Baca Juga: Lebih Murah, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Terapkan GeNose C19