Survei SMRC: Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk di Mata Publik

Publik mulai tak percaya pada jaksa, dinilai tidak bersih

Jakarta, IDN Times - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengadakan survei publik nasional bertajuk penilaian' Sikap Publik terhadap Kinerja Kejaksaan'. Hal ini seiring dengan penilaian kinerja kejaksaan yang dianggap buruk di mata masyarakat.

Survei ini dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021, dengan 1.000 responden, dan dilakukan dengan menggunakan telepon. Survei ini memberikan beberapa temuan menarik, salah satunya soal tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak terlalu tinggi.

1. Masih ada publik yang tidak percaya pengadilan dan kejaksaan

Survei SMRC: Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk di Mata PublikIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyebut bahwa hanya 61 persen warga yang sangat atau cukup percaya pada pengadilan. Masih ada 35 persen yang kurang atau tidak percaya. Selebihnya, 4 persen warga tidak dapat memberi penilaian.

Adapun lembaga kejaksaan, warga yang mengaku sangat atau cukup percaya hanya 59 persen. Masih cukup banyak warga yang kurang atau tidak percaya pada lembaga ini, yakni sebesar 36 persen. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan warga terhadap lembaga penegak hukum tidak terlalu tinggi.

Baca Juga: PPATK: Nilai Kejahatan TPPU Sejak 2016-2020 Mencapai Rp44,2 Triliun

2. Publik menilai jaksa tidak bersih dari suap

Survei SMRC: Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk di Mata PublikTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Deni menyebut bahwa penilaian warga terhadap kejaksaan pada beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif atau lebih banyak yang menilai negatif dibanding positif. Salah satunya adalah terkait praktik suap. Publik menilai jaksa tidak bersih dari praktik suap ini.

“Penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap, di mana sekitar 59 persen warga menilai jaksa di negara kita tidak bersih dari praktik suap. Yang menilai jaksa bersih dari praktik suap hanya 26 persen. Sisanya, sekitar 15 persen, tidak dapat memberi penilaian," ujar Deni dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).

Survei ini juga menemukan bahwa 52 persen warga menilai proses pemilihan jaksa tidak bersih dari KKN. Yang menilai bersih hanya 30 persen, dan sisanya 18 persen tidak dapat menjawab. Sekitar 49 persen warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independen sebesar 34 persen. Yang tidak dapat menjawab 17 persen.

3. Publik sebut sistem pengawasan internal di kejaksaan buruk

Survei SMRC: Kinerja Kejaksaan Semakin Buruk di Mata Publik(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Deni juga menegaskan bahwa publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Temuan ini juga konsisten dengan penilaian warga pada bagaimana kejaksaan menangani kasus di daerah.

“Sekitar 45 persen warga menilai pengawasan internal terhadap pegawai kejaksaan atau jaksa tidak berjalan dengan baik. Yang menilai sudah berjalan dengan baik 35 persen, dan sekitar 20 persen tidak tahu/tidak dapat menjawab,” kata Deni.

Lalu, untuk penanganan kasus di daerah, sekitar 41 persen warga menilai kasus-kasus di daerah tidak ditangani oleh kejaksaan secara serius dan profesional. Yang menilai sudah ditangani dengan serius dan profesional 38 persen, dan sekitar 20 persen tidak tahu/tidak menjawab.

Kemudian, survei ini juga menemukan bahwa sekitar 37 persen warga menilai laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan jaksa dan pegawai kejaksaan tidak diproses dengan baik. Yang menilai sudah diproses dengan baik 39 persen, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 23 persen.

Deni pun menyebut, hasil survei ini harus menjadi pertimbangan tersendiri bagi kejaksaan. Karena, dari hasil tersebut, tampak bahwa ada kepercayaan masyarakat yang luntur kepada pihak kejaksaan dan pengadilan di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS Kejaksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya