11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke Jokowi

Pemerintah juga diminta menyusun ulang sejarah dan peristiwa

Jakarta, IDN Times - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPP HAM) akhirnya menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu, (11/1/2023).

Laporan itu disusun setelah bekerja pada periode Oktober hingga Desember 2022. Tim yang terdiri dari 12 anggota itu dipimpin oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB, Makarim Wibisono. 

Berdasarkan Keppres nomor 17 tahun 2022, TPP HAM memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisa pelanggaran HAM berat pada masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi dari Komnas HAM sampai tahun 2020. Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban dan keluarganya. 

Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Keempat, menyusun laporan akhir. 

Berdasarkan data dari Komnas HAM, ada 12 peristiwa yang dikategorikan pelanggaran HAM berat dan pemerintah akan melakukan pemulihan terhadap korban dari kejadian itu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan meski tim itu mengusulkan proses di luar jalur hukum bukan berarti proses penegakan hukum untuk mengungkap 12 peristiwa di masa lalu tersebut jadi terhenti. 

"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan pada Rabu lalu. 

Meski begitu, ia tak menampik tidak mudah untuk memberikan keadilan bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat. Sebab, berdasarkan kejadian di masa lalu, para terdakwa dari empat kasus pelanggaran HAM berat malah divonis bebas di pengadilan. 

"Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Bahwa itu, tindak kejahatan iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena hal tersebut berbeda," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Lalu, apa saja rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM kepada Jokowi?

1. Jokowi diminta lakukan tindakan penyusunan ulang sejarah

11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke JokowiPresiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Makarim, berikut 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM kepada Jokowi:

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM
  4. Melakukan pendataan kembali korban
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural
  7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih lua
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui:
  • kampanye kesadaran publik
  • pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM,
  • sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM
  • peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari
  • membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri

     9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan

      10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru

      11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM

Baca Juga: Mahfud: TNI-Polri Akan Diberi Pelatihan HAM, Berpengaruh ke Karier

2. Personel TNI-Polri dan ASN juga banyak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat

11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke JokowiPersonel TNI tengah mengevakuasi jenazah anggota TNI yang gugur akibat serangan KKB di Distrik Gome Kabupaten Puncak. Total ada empat personel yang menjadi korban dan seluruhnya telah dievakuasi ke Timika,, Mimika, Papua, Kamis, 27 Januari 2022. (Dok Pendam XVII/Cenderawasih)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tidak hanya warga sipil. Personel TNI, Polri dan ASN pun tak luput menjadi korban. 

"ASN itu banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat, lalu tidak jelas nasibnya. Begitu juga personel TNI dan Polri," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat, (13/1/2023). 

Maka, pemerintah pun juga akan membantu untuk mengurus dana pensiun bagi personel TNI, Polri dan ASN. Sebab, mereka juga bagian dari korban. 

Selain diberikan bantuan ekonomi, tim PP HAM juga memberikan bantuan jaminan kesehatan, pembangunan memorial hingga penerbitan dokumen kependudukan. Menurut Mahfud, banyak korban yang lantaran dikatakan tersangkut paut kasus pelanggaran HAM berat maka dokumen kependudukannya malah tidak dibereskan. 

Selain itu, ada pula bantuan berupa beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis, psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan pertanian, peternakan hingga koperasi. 

3. Pemerintah akan distribusikan bantuan by name by address agar tak salah sasaran

11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke JokowiMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Mahfud pun menjelaskan agar program bantuan itu tidak salah sasaran maka akan diberikan by name by address. "Nanti, yang ini khusus bagi korban-korban, nanti karena sudah tercatat yang ditemukan oleh PP HAM," kata dia. 

Ia memastikan bahwa negara melakukan hal ini sebagai bentuk perhatian khusus kepada korban-korban pelanggaran HAM berat. Ia pun menggaris bawahi bantuan tersebut untuk korban bukan pelaku. 

"Kalau pelaku (pelanggaran HAM berat) itu menjadi urusan Komnas HAM," ujarnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/jwSih9CHn58

Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya