KPK: 1.151 PNS Terlibat Kasus Korupsi Sudah Dipecat

SKB Menteri soal pemecatan kini sedang diajukan ke MK

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.151 PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak korupsi, akhirnya dipecat oleh Kementerian PAN RB. Ini merupakan bagian dari tindak lanjut beberapa instansi usai mendapatkan data ada 2.357 PNS yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan usai dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 lalu. 

Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, angka 1.151 itu berdasarkan penghitungan hingga (29/1) kemarin. 

"Hingga saat itu, sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi. Rinciannya ada 124 orang PNS di tingkat pusat dan 1.027 PNS di daerah. Mereka semua sudah dipecat setelah divonis bersalah," kata Pahala di gedung KPK seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (29/1). 

Namun, Pahala sempat mengakui memang ada masalah terkait jeda waktu antara vonis pengadilan dijatuhkan hingga putusan hukum berkekuatan tetap. Lalu, apa penyebab adanya jeda itu? 

Menurut Pahala, PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung dipecat. 

"Masalahnya, kalau vonis berkekuatan tetap keluar pada 2015, seharusnya dipecat langsung. Tapi, kalau baru dipecat pada tahun 2019, maka bisa jadi disebabkan yang memecat khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS pada periode 2015-2019 karena sibuk telat mengakhiri karier seseorang," kata dia. 

Pemecatan ini sempat minta diundur oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Korpri Nasional. LKBH Korpri Nasional mengaku mewakili kepentingan para PNS yang dipecat usai ada keputusan tetap dari majelis hakim. Bahkan, LKBH mengajukan gugatan uji materiil ke Makhmah Konstitusi (MK). Lalu, apa yang digugat oleh LKBH?

1. Surat keputusan yang sudah dibuat oleh PNS terpidana kasus korupsi juga dipertanyakan

KPK: 1.151 PNS Terlibat Kasus Korupsi Sudah DipecatIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Pahala, masalah lainnya yang muncul yakni nasib surat keputusan yang sudah dibuat oleh PNS yang sudah dipecat tersebut, apakah masih dianggap sah atau tidak. Apalagi PNS itu sebelumnya berstatus kepala dinas. 

Oleh sebab itu untuk mendiskusikan hal tersebut, Pahala pada Selasa kemarin turut menghadiri rapat bersama Mahkamah Konstitusi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"BPK diundang supaya paham, jangan nanti diaudit dan malah disebut temuan, menjadi kerugian negara, wah ini gawat karena hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah lama terjadi," ujar Pahala. 

Sementara, MK ikut diundang dalam pertemuan itu, kata dia, karena banyak PNS yang menguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d. Tujuan dari gugatan tersebut yakni agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemecatan, mengembalikan hak-hak yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula. 

"Tapi, nantinya akan diberi panduan oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap bisa dipecat," kata dia.

Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara: 2.357 PNS Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji

2. Sudah ada itikad baik dari pemerintah pusat dan daerah untuk langsung memecat ASN yang korup

KPK: 1.151 PNS Terlibat Kasus Korupsi Sudah Dipecatidntimes.com

Sementara, menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, kendati tidak 2.357 PNS dipecat pada Desember 2018, namun, surat keputusan bersama tiga Menteri itu menimbulkan dampak positif di pemerintahan pusat dan daerah. Kini pemerintah pusat dan daerah sudah berinisiatif langsung memberhentikan apabila ada PNS yang terjerat kasus korupsi. 

Di luar dari ribuan kasus PNS yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, BKN memperoleh informasi sudah ada 498 tindak pidana korupsi baru yang sudah diambil tindakan. 

"Daerah-daerah sekarang sudah mulai bergerak dan itu patut diapresiasi," kata Ridwan yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (28/1) kemarin. 

3. Korpri membantah pernah memberi mandat kepada LKBH untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi

KPK: 1.151 PNS Terlibat Kasus Korupsi Sudah DipecatPixabay.com/succo

Sebuah organisasi bernama Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri kemudian muncul dan membantu para ASN terpidana kasus korupsi. Pada 11 Oktober 2018, LKBH Korpri mengirimkan surat kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait gugatan uji materiil yang tengah mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Oleh sebab itu, LKBH meminta kepada PPK supaya tidak memecat ASN yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai abdi negara. 

Namun, surat tersebut diklarifikasi oleh Dewan Pengurus Pusat Korpri. Di dalam surat yang dibaca oleh IDN Times, Korpri menyebut apa yang dilakukan oleh perwakilan LKBH, Nurmadjito dan Mahendra dengan mengirimkan surat edaran ke pejabat pembina kepegawaian sama sekali tidak mewakili kepentingan ASN secara nasional. 

"Kami klarifikasi dan tegaskan bahwa apa  yang telah dilakukan oleh Saudara Nurmadjito dan Mahendra dilakukan tanpa mandat dan berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Dengan demikian, semua tindakan mereka, bukan merupakan representasi dari Korpri dan LKBH Korpri Nasional," demikian surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum, Zudan Arif Fakrulloh pada 24 Oktober 2018. 

 

4. Badan Kepegawaian Nasional mengetahui ada PNS yang jadi terpidana karena mereka tak mendaftar kembali

KPK: 1.151 PNS Terlibat Kasus Korupsi Sudah Dipecat(Data PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala BKN, Haria Wibisana menjelaskan awal mula mereka mengetahui adanya PNS yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, ketika ia menemukan ada sekitar 97 ribu pegawai yang tidak mendaftar kembali di sistem. 

"Rupanya, sebanyak 97 ribu itu tidak mengisi karena banyak di antara mereka yang tengah menjalani masa penahanan," ujar Haria di gedung KPK pada September 2018. 

Dari sana, dilakukan pendalaman lebih lanjut. Haria mengaku untuk memperoleh data PNS yang terjerat kasus pidana dan sudah dibui tidak mudah. Salah satunya, putusan pengadilan hanya diberikan kepada terdakwa, sehingga tidak diketahui oleh pemerintah pusat. 

Dari data terbaru, ada sekitar 2.674 PNS yang sudah menjalani pidana karena putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 317 dari 2.674 sudah dipecat. 

"Sementara, sisanya yang 2.357 masih menjadi PNS aktif," kata Haria. 

Salah satu konsekuensi dengan menjadi PNS aktif, yakni yang bersangkutan masih menerima gaji walau statusnya sudah menjadi narapidana. Otomatis hal itu akan merugikan keuangan negara. Namun, total kerugian negara itu masih terus dihitung.

Baca Juga: 2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara

Topik:

Berita Terkini Lainnya