208 Warga Tiongkok yang Pulang dari RI Ditolak Masuk RRC, Kenapa?

Pesawat Garuda yang disewa tak punya flight clearance

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya peristiwa 208 warga Tiongkok yang sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada (3/4) lalu. Ratusan warga Negeri Tirai Bambu itu hendak kembali ke negara asalnya di tengah wabah virus corona justru tengah meningkat di Indonesia. 

Direktur Jenderal Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya, yang ikut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR mengatakan ratusan warga Negeri Tirai Bambu itu tidak hanya terdiri dari tenaga kerja asing tetapi juga turis dari Tiongkok yang berwisata di Indonesia. Namun, ketika ratusan warga Tiongkok itu sudah berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, mereka malah tidak bisa berangkat. 

"Mereka rencananya berangkat dari Jakarta menuju ke Ghuangzhou. Tapi, ketika tiket sudah dibeli, mereka belum mendapatkan flight clearance ke RRT," ungkap Desra yang memberikan penjelasan dalam rapat kerja virtual di kantor Kemenlu pada Selasa (7/4). 

Mantan Wakil Tetap RI untuk PBB, New York, itu mengatakan kepulangan mereka dibantu oleh sebuah agen perjalanan. Belakangan diketahui biro perjalanan yang menyewa pesawat Garuda Indonesia bernama ABS.

Alhasil pesawat dengan nomor GA 8900 itu tidak terjadi terbang menuju ke Tiongkok. Ratusan penumpang asal Tiongkok itu pun sempat terlunta-lunta di Bandara Soekarno-Hatta. 

Lalu, mengapa Tiongkok tidak memberikan izin terbang ke pesawat yang mengangkut warganya sendiri?

1. Tiongkok tidak memberikan flight clearance karena penerbangan langsung RI-Tiongkok ditutup sementara waktu

208 Warga Tiongkok yang Pulang dari RI Ditolak Masuk RRC, Kenapa?IDN Times/Mela Hapsari

Dalam rapat kerja tadi, Desra menjelaskan alasan Tiongkok menolak memberikan flight clearance lantaran hingga kini RI masih menutup penerbangan langsung menuju dan dari Tiongkok. Keputusan itu diambil oleh pemerintah pada (3/2) lalu sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang bermula dari Tiongkok. Tindakan itu sempat dikritik oleh Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, karena dianggap terlalu berlebihan. 

"Karena Indonesia kan sudah menutup penerbangan sementara waktu ke Tiongkok sejak (3/2) lalu sehingga flight clearance tidak diberikan. Sementara, tiket sudah dibelikan sebelum flight clearance diperoleh," tutur Desra. 

Baca Juga: Virus Corona Masih Tinggi, Tiongkok Sudah Buka Penerbangan Antar Benua

2. Pemerintah menyarankan agar ratusan warga Tiongkok itu kembali ke RRC melalui negara ketiga

208 Warga Tiongkok yang Pulang dari RI Ditolak Masuk RRC, Kenapa?Aktivitas maskapai di runway Bandara Ahmad Yani Semarang. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Lebih lanjut Desra menjelaskan bila warga Tiongkok itu masih bisa kembali ke negaranya namun harus melalui negara ketiga, seperti Malaysia atau Kamboja. Namun, untuk penerbangan langsung untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan dari Indonesia. 

"Mereka masih dapat menggunakan jalur-jalur penerbangan yang masih tersedia, bisa melalui Malaysia atau Kamboja," kata dia. 

Sementara, di sisi lain sejak (27/3) lalu, Pemerintah Tiongkok juga memperketat arus orang masuk dengan melarang pendatang asing atau traveller ke sana. Mereka khawatir akan ada kasus COVID-19 yang dibawa dari luar Negeri Tirai Bambu. 

3. Indonesia tidak menutup bandara, tetapi melarang semua warga asing masuk

208 Warga Tiongkok yang Pulang dari RI Ditolak Masuk RRC, Kenapa?IDN Times/Ayu Afria Ulita

Sementara, kebijakan Pemerintah Indonesia per (2/4) sudah melarang semua warga asing masuk ke dalam Tanah Air. Hal itu untuk mencegah potensi virus corona yang dibawa dari luar masuk ke Indonesia. 

Kendati begitu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang ikut dalam raker virtual dengan komisi I menjelaskan bandara tetap dibuka. Tujuannya, supaya arus barang untuk kepentingan ekonomi juga tetap bisa terus berjalan. 

Ia juga menjelaskan ada warga asing yang dikecualikan dan tetap bisa masuk ke Indonesia. Ada enam kategori warga asing yang tidak dilarang masuk teritori Indonesia yakni:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

"Jenis-jenis proyek strategis nasional apa saja, kami sudah berdiskusi dengan Menkum HAM, hal itu mengacu ke Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018," kata Menlu perempuan pertama di Indonesia itu. 

https://www.youtube.com/embed/sM9g96mrMXE

Baca Juga: Kasus Impor COVID-19 Meningkat, Tiongkok Larang Masuk Pendatang Asing

Topik:

Berita Terkini Lainnya