3 Awak Pesawat Asing yang Terobos Wilayah RI Masih Diperiksa di Batam

Pesawat terbang dari Kuching ke Senai, Malaysia

Jakarta, IDN Times - Sejak diturunkan paksa pada Jumat, 13 Mei 2022, pesawat asing asal Malaysia dan krunya belum diizinkan kembali ke Negeri Jiran. Hingga Senin (16/5/2022), tiga kru yang merupakan warga Inggris masih diperiksa di Batam, Kepulauan Riau. 

"Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan. Kami mengawal proses penyidikan," ungkap Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini. 

Ia menjelaskan, penyidikan diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil di Batam lantaran semua pelintas wilayah udara Indonesia secara ilegal adalah warga sipil. Wardoyo menambahkan, maskapai pesawat yang berasal dari Malaysia itu juga telah merespons kejadian penerobosan wilayah udara tersebut. 

"Kami terus berkomunikasi (dengan maskapai) selama proses penyidikan berlangsung," kata dia. 

Lalu, kapan pesawat tipe DA62 itu boleh kembali ke Negeri Jiran?

1. Pesawat bakal diizinkan kembali ke Malaysia bila sudah dapat flight clearance

3 Awak Pesawat Asing yang Terobos Wilayah RI Masih Diperiksa di BatamPesawat asing yang tidak terjadwal penerbangannya diturunkan paksa oleh TNI Angkatan Udara di Batam pada Jumat, 13 Mei 2022. (www.instagram.com/@militer.udara)

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, hingga kini pesawat itu masih berada di Lanud Hang Nadim. Sedangkan kru pesawat berada di Batam. 

"Pesawat akan diizinkan terbang bila flight clearance telah terbit," ungkap Indan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu 15 Mei 2022. 

Ia menjelaskan, TNI AU menurunkan paksa pesawat itu karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tak punya kelengkapan dokumen penerbangan. Langkah itu diambil oleh TNI AU sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan wilayah RI termasuk di wilayah udara.

"Tugas itu diwujudkan dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap," kata dia. 

Baca Juga: Terobos Wilayah RI, Pilot Pesawat Asing Bingung Diturunkan Paksa TNI

2. Pesawat asing yang diturunkan paksa di Hang Nadim terancam kena denda Rp5 miliar

3 Awak Pesawat Asing yang Terobos Wilayah RI Masih Diperiksa di BatamPesawat asing yang tidak terjadwal penerbangannya diturunkan paksa oleh TNI Angkatan Udara di Batam pada Jumat, 13 Mei 2022. (www.instagram.com/@militer.udara)

Sementara, sang pilot yang merupakan warga Inggris berinisial MJT, mengaku bingung mengapa tiba-tiba diturunkan paksa oleh TNI AU. Sang pilot berargumen, mereka telah melakukan hal serupa tiga kali dan tak dipermasalahkan.

Selain melewati Indonesia, mereka juga terbang hingga di atas wilayah udara Singapura. Menurut otoritas di Negeri Singa, mereka tak butuh surat perizinan. 

"Kami bekerja di Malaysia. Kami pergi ke Kuching menuju Johor Bahru, setelah itu kami ke Singapura. Lalu, pihak Singapura mengatakan kami tak butuh izin. Lagipula kami sudah lakukan ini sebelumnya tiga kali, mungkin kali ini ada kesalahan, jadi saya minta maaf," ungkap pilot tersebut kepada otoritas di Lanud Hang Nadim, Batam pada Jumat, 13 Mei 2022. 

Ia menambahkan, ketika otoritas Indonesia mengatakan hal yang berbeda dan butuh  izin, pilot dan kru terkejut. "Jadi, saya tidak tahu (kalau butuh izin)," tuturnya lagi. 

Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Batam, Mayor Lek Wardoyo mengatakan, pesawat asing itu terancam denda Rp5 miliar. Wardoyo mengatakan, ancaman denda itu berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan wilayah udara RI Pasal 10 ayat 2. 

"Pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang," ungkap Wardoyo di Batam seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

Di dalam aturan tersebut, tertulis setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 bakal dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp5 miliar. Posisi kru dan pilot, kata dia, kini sudah berada di safe house

"Mereka akan ditempatkan di sana, selama pemberkasan dilakukan. Tes swab PCR juga sudah dilakukan," kata dia. 

Ia menambahkan, pemberkasan dilakukan melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. "Setelah pemberkasan selesai dilakukan dan lain-lain, maka kami akan izinkan mereka terbang lagi," ujarnya. 

3. Setiap wahana yang melintasi Sarawak menuju Semenanjung Malaka tetap membutuhkan izin

3 Awak Pesawat Asing yang Terobos Wilayah RI Masih Diperiksa di BatamIlustrasi Peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, berdasarkan informasi dari TNI AU, pesawat sipil itu teregistrasi dengan nomor G-DVOR. Huruf induk nomor registrasi G di pesawat terbang ringan menunjukkan bahwa alat transportasi itu didaftarkan di Inggris. 

Malaysia memang diketahui memiliki wilayah terpisah dari negara induknya di Semenanjung Malaka. Bagian lainnya terletak di sisi utara Kalimantan yaitu negara bagian Sarawak. Ada koridor udara antara Semenanjung Malaka dan Sarawak yang diberikan Indonesia karena kedua wilayah itu dipisahkan wilayah kedaulatan nasional dari aspek laut dan udara. 

Namun demikian, setiap wahana udara yang ingin melintas damai di ruang udara koridor itu wajib memberitahukan dan meminta izin ke otoritas di Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah, insiden itu kali pertama terdeteksi berkat laporan dari satuan radar 213 di Tanjung Pinang. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke komando atas. 

"TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi. Tetapi, intersepsi tak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng (military civil coordination)," kata dia. 

MCC meminta agar pesawat kembali ke Kuching. Namun, pesawat itu rupanya memiliki keterbatasan bahan bakar. Atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat untuk mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam. 

Baca Juga: TNI AU Turunkan Paksa Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya