3 Parpol Anggota KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU 10 Agustus

Pada hari pertama ada sembilan parpol yang daftar ke KPU

Jakarta, IDN Times - Tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) kompak dan bakal mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 10 Agustus 2022. Ketiganya bakal mendaftar pada pukul 10.00 WIB. 

Komisioner KPU divisi data dan informasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang semula mendaftar hari ini, tiba-tiba membatalkan. Mereka mengatakan akan mendaftar pada Rabu, 10 Agustus 2022.

"Nanti akan ada Golkar, PAN, dan juga ada PPP yang mendaftar pada Rabu nanti," ungkap Betty di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Menurut Betty, tidak masalah bila PPP membatalkan pendaftaran pada hari ini dan menjadwalkan ulang. Sebab, mereka akan mendaftar pada masa pendaftaran parpol yang berakhir pada 14 Agustus 2022. 

"Tidak masalah selama masih dalam masa pendaftaran," kata dia. 

Konfirmasi pendaftaran tiga parpol pada waktu bersamaan itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono. "Iya, tadi saya barusan berbicara dengan ketum. Kami mendaftar di 10 Agustus," ujar Dave kepada IDN Times melalui pesan pendek, hari ini. 

Lalu, apa alasan tiga parpol KIB harus mendaftar pada hari yang sama?

1. KIB ingin terlihat kompak dan solid jelang pemilu 2024

3 Parpol Anggota KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU 10 AgustusInformasi soal pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan mereka sengaja mendaftar bersamaan ke KPU agar tetap kompak, solid dan saling menguatkan.

"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa KIB tetap kompak, solid dan saling menguatkan. Di beberapa daerah, KIB juga telah melakukan koordinasi dan pertemuan-pertemuan untuk memperkuat kohesivitas politik," tutur dia, melalui pesan pendek kepada IDN Times hari ini. 

Yoga menyebut berdasarkan keterangan data di Sipol KPU, PAN telah memenuhi 100 persen syarat administrasi. Mulai dari profil, kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. 

"Bahkan, PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten atau kota, dan 100 persen di tingkat kecamatan," tutur dia. 

Padahal, kata Yoga, dalam undang-undang, di setiap provinsi hanya diwajibkan 75 persen dan 50 persen di setiap kabupaten atau kota. Sedangkan, semua persyaratan itu telah dipenuhi PAN hingga angka 100 persen. 

"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," katanya.

Baca Juga: [WANSUS] Sekjen PAN: KIB Sekoci Capres Pilihan Koalisi

2. PAN sedang rekrut bakal calon legislatif

3 Parpol Anggota KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU 10 AgustusWakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi (www.dpr.go.id)

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, PAN sedang merekrut bakal calon legislatif (caleg) untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

"PAN mengajak masyarakat dan kaum millennial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN, dan menjadikan PAN alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," tutur dia. 

Salah satu yang bakal maju dalam Pileg 2024 dari PAN adalah putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri. Ia bakal maju dari dapil Lampung. 

3. Sembilan partai politik yang daftar ke KPU pada hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024

3 Parpol Anggota KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU 10 AgustusPDIP gelar longmarch menuju KPU untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Foto: IDN Times/Ilman Nafian

Sementara, pada hari pertama pendaftaran parpol di KPU, sudah ada sembilan partai politik yang datang. Mereka adalah PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Pandai.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyebut ada tiga kriteria partai politik yang mendaftar pada hari ini. Dari partai lolos parliamentary threshold dan partai politik baru.

“Yang pertama adalah partai politik 2019 yang lolos parliamentary threshold. Kemudian yang kedua, partai politik 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru," ungkap Hasyim.

Baca Juga: KIB Resmi Dideklarasikan Hari Ini, Tanpa Umumkan Capres yang Diusung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya