Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

Padahal, data harta kekayaan jadi acuan cegah korupsi

Jakarta, IDN Times - Tenggat waktu pelaporan atau memperbarui laporan harta kekayaan tersisa dua hari lagi. Namun, jumlah anggota DPR yang baru melapor 195 orang. Masih ada 361 orang lainnya yang belum melapor. 

Angka yang tidak jauh berbeda juga terlihat dari para caleg yang akan berlaga di pemilu 2019. Dari data ringkasan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru 69 orang yang melapor. Masih ada 501 orang lainnya yang belum melapor. 

Malasnya anggota legislatif belum melapor atau memperbarui data harta kekayaannya sempat dikeluhkan oleh lembaga antirasuah. 

"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada (25/2) lalu di depan kantor KPK. 

Lalu, apakah Ketua DPR, Bambang Soesatyo sudah mengimbau kepada anggotanya agar segera melapor data harta kekayaan? 

1. Ketua DPR sudah mendorong rekan-rekannya agar melapor LHKPN setiap tahun

Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPNIDN Times/Irfan fathurohman

Menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, ia sudah mengimbau kepada rekan-rekannya di parlemen agar segera memperbarui data harta kekayaan setiap tahun. Jadi, tidak lagi menunggu hingga masa jabatannya berakhir. 

"Kalau pun ada kawan-kawan yang melaporkan secara rutin setiap tahun, itu patut kita apresiasi. Saya sendiri juga mendorong kawan-kawan untuk melaporkannya setiap tahun atau periodik ya, tidak perlu menunggu di akhir jabatan," kata Bambang ketika ditemui di gedung DPR pada (23/3). 

Kendati mengimbau agar anggota DPR melapor data harta kekayaan, namun ia tidak berkoordinasi dengan para anggota di parlemen. 

"Saya hanya menyebar surat edaran ke fraksi-fraksi. Nanti, dari fraksilah yang memberi tahu ke anggotanya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu. 

Baca Juga: KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor

2. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar publik memaklumi anggota parlemen yang belum lapor harta kekayaan

Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPNIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat meminta kepada publik agar memaklumi banyaknya anggota parlemen yang belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah. Sebab, saat ini banyak anggota DPR petahana yang sedang berada di daerah pemilihan untuk berkampanye. 

"Kalau anggota DPR kan banyak yang mencalonkan lagi, jadi banyak yang berada di daerah-daerah. Maksud saya ya dimaklumi, gak perlu diumumkan setiap hari gitu lho. Namanya juga lagi pemilu," kata Fadli di gedung DPR pada Selasa (26/3) kemarin. 

Ia kembali mengkritik mekanisme pelaporan LHKPN yang terus ditagih oleh lembaga antirasuah. Sebab, anggota DPR adalah jabatan politis yang tidak perlu melaporkan harta kekayaan setiap tahun. Alhasil, banyak yang memilih melaporkannya di awal ketika mereka menjabat dan di akhir jabatannya. 

"Kita ini kan bukan pegawai negeri. Kita ini politisi yang siklusnya lima tahunan, jadi berbeda," tutur politisi dari Partai Gerindra itu. 

3. Fadli Zon sempat menyarankan agar data harta kekayaan di LHKPN dihapuskan

Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPNIDN Times/Irfan fathurohman

Sebelumnya, Fadli turut menyarankan agar data harta kekayaan di LHKPN dihapuskan saja. Sebab, harta kekayaan sudah ada di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sehingga, dengan kembali melapor data harta kekayaan menjadi aktivitas yang dilakukan dua kali. 

"Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, gak perlu tanya lagi," kata dia. 

Namun, usulan Fadli itu ditolak oleh KPK. Lembaga antirasuah malah mengusulkan satu kebijakan agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengambil laporan pengisian SPT dengan melampirkan data harta kekayaan yang sudah ada di KPK. Tujuannya, agar penyelenggara negara tidak mengisi data mengenai harta kekayaan itu dua kali. 

 
"Justru kami ingin mengintegrasikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan SPT pajak. Memang di dalam SPT kan ada data harta kekayaannya, tetapi SPT itu kan data yang sifatnya rahasia," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK pada Jumat (1/3). 

Sehingga, menurut Alex, saran Fadli agar pelaporan harta kekayaan dihapus sangat tidak beralasan. Bahkan, tidak masuk akal. 

"Tapi, kalau untuk mengintegrasikan ke SPT sehingga data SPT mengambil dari LHKPN itu yang kami harapkan," tutur dia. 

Sementara, ketika dicek Fadli termasuk anggota DPR yang tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Kali terakhir Fadli melaporkan harta kekayaannya pada 28 November 2014 lalu. Padahal, sesuai aturan, harta kekayaan perlu dilaporkan setiap tahun. 

4. KPK sempat mendatangi gedung DPR untuk konsultasi pengisian data harta kekayaan

Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN(Ilustrasi ketika dilakukan coaching clinic di gedung DPR pada 20 Maret 2019) Biro Humas KPK

KPK rupanya tidak ingin berpangku tangan. Oleh sebab itu, tim KPK mendatangi gedung DPR dan ikut memberikan penjelasan kepada anggota DPR cara untuk mengisi data harta kekayaan pada (20/3) lalu. Sempat terdengar rumor kehadiran KPK di gedung DPR mendapat penolakan. 

Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah membantahnya. Ia menjelaskan ketika tim KPK datang ke gedung parlemen, disambut secara baik. 

"Karena itu kan permintaan dari Sekretaris Jenderal DPR sendiri. Jadi, bukan KPK yang menyurati KPK. Di dalam surat itu bunyinya 'coaching clinic'," ujar Febri yang ditemui pada (22/3) lalu. 

Sayang, proses konsultasi itu hanya bisa dilakukan selama satu hari. Namun, Febri mempersilakan apabila ada anggota DPR yang masih membutuhkan informasi. 

5. Bagi individu yang melanggar hanya dijatuhkan sanksi administratif

Jelang Tenggat Waktu, Masih Ada 361 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sayangnya, apabila masih ada anggota DPR yang tak patuh dan melapor setiap tahun, tidak ada sanksi apa pun yang bisa diberikan. Oleh sebab itu, Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan sempat meminta agar atasan masing-masing institusi juga mengingatkan bawahannya untuk rutin melaporkan ke KPK. Apabila komitmen itu dilanggar, maka akan ada sanksi administratif bagi penyelenggara negara tersebut. 

"Sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh pimpinan institusi. Mohon, untuk instansi yang tingkat kepatuhannya rendah, agar diterapkan sanksi itu supaya mendorong tingkat kepatuhan," kata Kunto. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan format dokumen LHKPN sudah semakin mudah untuk diisi. Apabila penyelenggara mengalami kebingungan, maka mereka bisa mengontak call centre KPK 198 dan meminta untuk disambungkan ke bagian LHKPN.  

Baca Juga: KPK Tolak Usulan Fadli Zon untuk Hapus Pelaporan Harta Kekayaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya