4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan Tiongkok

Menlu Retno meminta Tiongkok lakukan penyelidikan menyeluruh

Jakarta, IDN Times - Saat Indonesia memperingati hari kemerdekaan, para ABK yang bekerja di atas kapal penangkap ikan tak ikut merasakannya. 4 ABK yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok. 

Menurut data dari kepolisian dan instansi terkait, 4 ABK itu bekerja di dua kapal penangkap ikan berbeda. 3 jenazah ditemukan oleh personel Kepolisian Riau pada 12 Agustus 2020 lalu di sebuah kapal milik nelayan lokal di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam. 

Ketiga jenazah itu ternyata dipindahkan dari kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang tengah berlayar menuju ke Argentina, yang tengah melewati perbatasan Batam dan Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes (Pol) Arie Dharmanto, mengatakan 3 jenazah itu kemudian dibawa ke rumah sakit di Batam. 

"Kami mendapatkan infomasi dari masyarakat, yang mengatakan ada orang yang menyewa pancung (perahu) yang digunakan untuk menjemput mayat," ungkap Arie dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin, 17 Agustus 2020. 

Ketiga jenazah diketahui berinisial S (22 tahun) dan M (26 tahun) yang berasal dari Aceh serta DA (23 tahun) asal Donggala, Sulawesi Tengah. Sementara, jenazah keempat ditemukan di Peru.

Jenazah yang diketahui berinisial SA itu bekerja di kapal penangkap ikan Long Xin 629. Itu merupakan kapal yang sama di mana krunya melakukan pelarungan terhadap 3 jenazah ABK asal Indonesia. 

Mengapa kematian terhadap ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok terus berulang?

1. Polda Riau telah menahan 3 orang yang jemput jenazah ABK Indonesia dari kapal ikan Tiongkok

4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan TiongkokIlustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)

Kombes (Pol) Arie Dharmanto mengatakan pihaknya telah menahan 3 orang yang menjemput jenazah ABK WNI. Ia menjelaskan jenazah dipindahkan dari kapal penangkap ikan Fu Yuan Yu 829. Kapal tersebut, kata Arie, tidak bersandar di wilayah perairan Indonesia dan hanya berada di perairan terluar saja. 

"Mereka tidak berani merapat lalu kontak ke pihak agen untuk ambil mayatnya," ungkap Arie yang dikutip dari media Malaysia, Benar News. 

Agen pengerah ABK ke luar negeri kemudian mengontak nelayan lokal untuk menjemput ketiga jenazah. Dari pengakuan para nelayan, mereka diberi upah mencapai ratusan juta rupiah. 

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 3 nelayan lokal, maka Polda Riau menetapkan dua agen pengerah ABK yakni J dan E sebagai tersangka. 

"Kami telah menahan J dan E yang posisinya masing-masing adalah direktur dan manajer dari perusahaan perekrut (ABK). Statusnya masih terus diselidiki," kata dia lagi. 

Ia mengatakan pengiriman tiga jenazah melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan. Para tersangka juga melanggar pasal 181 KUHP yaitu membawa mayat dengan niat untuk disembunyikan dan penelantaran. Tiga jenazah ABK kini terbaring di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk dilakukan autopsi. 

"Seharusnya mayat itu kalau memang terjadi kecelakaan atau mengakibatkan orang meninggal, melalui proses ketentuan birokrasi yang diatur di dalam UU," tutur Arie dan dikutip dari kantor berita ANTARA

Baca Juga: Kronologi 3 Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dilarung ke Laut

2. ABK WNI di Peru disebut meninggal akibat kecelakaan kerja

4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan TiongkokJenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan adanya 1 ABK WNI yang meninggal di atas kapal Long Xin 629 dan kini berada di Peru.

"Posisi kapal masih di daerah perairan Peru, sehingga kami belum bisa menggali banyak informasi," ungkap Faiza melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu, 16 Agustus 2020. 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha turut membenarkan temuan satu jenazah ABK di Kapal Long Xin 629 itu. Pihak Kemenlu sedang meminta keterangan melalui otoritas di Tiongkok agar ditanyakan ke perusahaan pemilik kapal, Ocean Dalian Fishing Ltd. 

"Informasi awalnya (ABK) itu meninggal karena kecelakaan kerja. Ini kan berbeda dengan kasus sebelumnya di mana 3 ABK meninggal (di kapal yang sama) karena sakit," tutur Judha kepada IDN Times melalui telepon pada Senin, 17 Agustus 2020. 

3. Menlu Retno sempat bahas isu kematian ABK WNI dengan Menlu Tiongkok

4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan TiongkokMenlu Retno Marsudi ketika memberi briefing (Dok. IDN Times/Kemenlu)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat mengangkat isu banyaknya ABK WNI yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok dengan Menlu Wang Yi dalam pertemuan bilateral pada 30 Juli 2020 lalu. Temuan semakin banyaknya ABK WNI yang meninggal disebut Retno sudah tidak lagi bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, ia mendesak kepada Pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. 

"Secara khusus saya meminta agar Pemerintah RRT melakukan investigasi secara menyeluruh dan dilanjutkan dengan penegakan hukum atas beberapa kasus kematian, pelarungan jenazah dan kondisi kerja yang tidak layak. Saya juga mendesak kepada Pemerintah RRT agar memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Menlu perempuan pertama di Indonesia itu. 

Terakhir, pada Juni lalu, Kemenlu menyebut Pemkot Dalian telah membentuk satgas antar-departemen untuk melakukan investigasi yang komprehensif terkait pelarungan 3 jenazah ABK WNI di Kapal Long Xin 629. Perusahaan pemilik kapal tersebut berada di Kota Dalian, Tiongkok. 

Namun, sejauh ini belum ada kemajuan penyelidikan usai dibentuk satgas. Sedangkan, Polda Riau sudah menetapkan satu warga Tiongkok sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap ABK WNI bernama Hasan Apriadi yang meninggal dunia. Hasan meninggal saat bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Kapal itu ditangkap oleh tim gabungan TNI dan Polri karena diduga membawa jenazah ABK WNI. 

4. Temuan 4 jenazah menambah daftar panjang ABK WNI meninggal di kapal Tiongkok jadi 19 orang

4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan TiongkokIlustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Dengan ditemukannya 4 jenazah ABK lainnya, semakin menambah panjang daftar ABK yang meninggal. Bahkan, ada 2 ABK yang melompat dari kapal lantaran tidak tahan diperlakukan dengan tindak kekerasan selama bekerja di sana.

2 ABK yang lompat dari kapal dan hingga kini belum ditemukan yaitu: 

1. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Aditya Sebastian bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218

2. 7 April 2020 (lompat ke laut hingga sekarang belum ditemukan di perairan Selat Malaka)

Sugiyana Ramadhan bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218

 

Sementara itu, bila dihitung sejak periode November 2019, sudah ada 19 ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan Tiongkok dan ditemukan meninggal dunia. Berikut daftarnya:

1. 22 November 2019 (jenazahnya dikubur di laut pada 23 Desember 2019)

Taufik Ubaidilah bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218 

2. 21 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Sepri bekerja di Kapal Long Xing 629

3. 27 Desember 2019 (jenazahnya dikubur di laut)

Alfatah bekerja di Kapal Long Xing 802

4. 16 Januari 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Hardianto bekerja di Kapal Luqing Yuan Yu 623

5. 30 Maret 2020 (jenazahnya dikubur di laut)

Ari bekerja di Kapal Tian Yu 8

6. 27 April 2020 (meninggal di RS Busan, Korea Selatan)

Effendi Pasaribu 

7. 22 Mei 2020 (meninggal di Pakistan)

Eko Suyanto bekerja di Kapal FV Jin Shung

8. 26 Mei 2020 (meninggal di Fiji)

Abdul Wakhid bekerja di Kapal Lu Rong Yuan Yu 326

9. Mei - Juni 2020 (jenazah dilarung di Samudera Hindia dan Laut China Selatan)

ABK berinisial D bekerja di Kapal Han Rong 363 dan ABK berinisial AS, R dan W bekerja di Kapal Han Rong 368

10. 11 Juni 2020 (meninggal di Laut Australia)

Wiwi Suryono bekerja di Kapal Lu Rong Yuan Yu 619

11. 20 Juni 2020 (meninggal di atas kapal dan jasadnya disimpan di lemari pendingin)

Hasan Apriadi bekerja di kapal FV Lu Huang Yuan Yu 118

12. 20 Juni 2020 (meninggal di Peru)

Hendrik Bidori 

13. Agustus 2020 (jenazah dipindah ke kapal kecil dan dibawa ke rumah sakit)

ABK berinisial S, M dan DA bekerja di kapal Fu Yuan Yu 829

14. Agustus 2020 (jenazah masih di atas kapal Long Xin 629 di perairan Peru) 

ABK berinisial SA

5. Sebagian besar ABK WNI mengalami kerja paksa dan tindak kekerasan selama bekerja di kapal berbendera Tiongkok

4 ABK WNI Kembali Ditemukan Meninggal di Kapal Ikan TiongkokDok Humas Polres Karimun

Dalam penelusuran organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebagian besar ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok mengalami kerja paksa, perdagangan dan penyelundupan orang. Bahkan, selama bekerja, mereka juga kerap mengalami kekerasan fisik hingga intimidasi. 

"Kondisi kerja mereka juga tidak layak dan kejam di atas kapal," ungkap Koordinator DFW Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan. 

Modus penyeludupan orang juga ditemukan pada kasus yang menimpa korban bernama Eko Suyanto. Eko yang dalam kondisi sakit dipindahkan dari kapal ikan FV Jin Shung ke kapal nelayan Pakistan. Ia kemudian terlantar dan meninggal di Pelabuhan Karachi Pakistan pada Mei 2020 lalu.

“Setelah wafat, masalah yang dihadapi belum selesai sebab para korban tersebut masih mengalami pemotongan upah dan gaji yang tidak dibayarkan," tutur dia lagi. 

Selain 21 ABK WNI yang diketahui meninggal dan masih hilang, masih ada puluhan lainnya yang terjebak dan bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. Mereka kini masih melakukan penangkapan ikan di laut internasional. 

“Mereka terjebak pada kondisi kerja yang tidak adil dan tertindas serta minta dipulangkan," katanya.

Oleh sebab itu, DFW-Indonesia mendesak pemerintah agar segera mencegah dan menghentikan praktik kekerasan yang menimpa ABK WNI di kapal Tiongkok. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk mencegah agar tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh ABK WNI. 

"Pertama, melakukan koordinasi antara pemerintah daerah dan asosiasi manning agent untuk pendataan keberadaan ABK perikanan yang bekerja di kapal Tiongkok baik yang legal dan ilegal. Pemerintah perlu memastikan status dan keberadaan mereka saat ini untuk mengambil langkah antisipasi seperti repatriasi untuk ABK yang bekerja di kapal ikan bermasalah, di mana mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan," ujarnya. 

Kedua, pemerintah perlu menjamin dan memastikan hak-hak para korban ABK tersebut dapat diterima oleh ahli waris korban. Keluarga korban perlu pendampingan dan perlindungan agar tidak dipermainkan oleh calo atau broker kasus.Ketiga, aparat penegak hukum Indonesia perlu melakukan penyelidikan terhadap sejumlah manning agent pengirim ABK yang meninggal karena ikut bertanggung jawab atas kematian yang dialami.

https://www.youtube.com/embed/-4Ezr-W-geo

Baca Juga: Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya