5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacara

Vonis itu dianggap memenuhi tuntutan kelompok intoleran

Jakarta, IDN Times - Vonis bagi terdakwa kasus penodaan agama Islam, Meliana di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang diputus pada Selasa (21/8) lalu, masih menjadi perdebatan. 

Pihak Meliana menilai vonis 18 bulan penjara dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Belum lagi, vonis hakim dinilai hanya memenuhi tuntutan dari kelompok intoleran yang sejak awal memang menginginkan agar Meliana dipenjara. 

Selain itu, tim pengacara juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap Meliana, yang dianggap melanggar Pasal 156 subsidair Pasal 156 huruf (a) KUHP. 

Isi pasal tersebut: "... dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, bagi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

"Sejak awal Jaksa Anggia Y Kesuma dkk tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya. Mereka juga tidak dapat menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh Meliana," ujar salah satu pengacara Meliana, Ranto Sibarani di akun media sosialnya yang diunggah Rabu (22/8). 

Di sisi lain, bagi sebagian orang yang membenci Meliana, menilai vonis yang dijatuhkan malah terlalu ringan. Lalu, apa lagi kejanggalan yang ditemukan oleh pengacara dalam sidang pembuktian kliennya itu?

1. Saksi menyebut Meliana tidak memprotes mengenai suara azan

5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacarasumut.pojoksatu.id

Di persidangan diungkap kronologi awal bagaimana bisa tersebar isu adanya protes mengenai pengeras suara azan masjid. Itu semua terjadi pada 22 Juni 2016, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Meliana tengah berbelanja di warung milik Kasini. 

Menurut pengakuan Meliana, ia mengatakan "kak, sekarang suara masjid agak keras ya, dulu tidak begitu keras". Kasini yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pernyataan Meliana itu.

Namun, peristiwa itu menjadi melebar ketika Kasini menyampaikan kalimat itu ke adiknya, Hermayanti. Padahal, semula Meliana berharap Kasini bisa menyampaikan kembali pernyataannya itu ke ayah Kasini. Ayahnya diketahui merupakan salah satu pengurus Masjid Al-Maksum yang kerap menyiarkan suara azan dengan volume keras.

"Usai curhatannya disampaikan ke adiknya, maka adiknya itu menyampaikan kembali pernyataan itu ke bapaknya. Dari bapaknya, disampaikan lagi pernyataan tersebut ke orang lain, hingga akhirnya tersebar isu ada orang yang melarang azan dan itu merujuk ke Ibu Meliana," kata Ranto.

2. Jaksa tidak cermat dalam memaparkan fakta peristiwa yang sesungguhnya

5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacarabuananews.com

Di dalam akun media sosialnya, Ranto menyebut, jaksa menuding Meliana telah menghasut dan menyebabkan terjadinya pembakaran vihara dan kelenteng pada 29 Juli 2016. Dasar informasi di dalam surat dakwaan itu, yakni sebuah surat yang diklaim memuat pernyataan Meliana secara rinci pada tanggal tersebut.

"Tidak ada rekaman atau video yang membuktikan kebenaran surat berisi pernyataan tersebut adalah sama yang dengan diucapkan oleh Meliana," kata Ranto di akun media sosialnya, kemarin.

Lagipula pada 29 Juli 2016, menurut Ranto, yang menjadi korban justru kliennya. Sebab, pada hari itu sekelompok orang beramai-ramai menyatroni rumah kliennya.

"Belum lagi ada tindakan intimidasi, perusakan, pelemparan, dan pembakaran rumah Meliana. Orang-orang di luar berteriak-teriak ke arah Meliana dan keluarganya," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Meiliana, PKS: Jangan Menyentuh Keyakinan Saudara-Saudara Kita

3. Jaksa tidak pernah menghadirkan bukti berupa rekaman suara atau video yang bisa membuktikan tindak pidana Meliana selama persidangan

5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacarakbr.id

Selama sesi persidangan, menurut Ranto, jaksa tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya. Mereka juga tidak pernah menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa menjelaskan tindak pidana yang telah dilakukan kliennya. 

Lucunya lagi, barang bukti yang dihadirkan jaksa untuk mendukung dakwaan itu adalah toa dan amplifier atau alat pengeras suara yang tidak pernah ditunjukkan juga di ruang sidang. 

"Padahal, barang bukti itu, sedikit pun tidak menunjukkan, apalagi membuktikan bahwa Meliana sudah mengatakan seperti apa yang sudah dituduhkan," kata dia. 

4. Ahli agama Islam sudah menyebut respons terhadap suara azan tidak bisa dianggap tindak penodaan agama

5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacaramediasulsel.com

Di dalam persidangan, pihak Meliana juga mendatangkan saksi ahli agama Islam, Rumadi Ahmad. Ia menjelaskan respons terhadap suara azan tidak dapat dianggap sebagai respons terhadpa ajaran agama. 

"Oleh kerena itu, tidak dapat dianggap sebagai penodaan terhadap agama itu sendiri," kata dia. 

Selain Rumadi Ahmad, tim pengacara juga menghadirkan ahli lainnya yakni ahli hukum pidana, Dr Sri Wiyanti dan ahli bahasa Dr Mitsuhito Solin. 

5. Meliana dari keluarga tidak mampu

5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meliana Versi Pengacaraam1380theanswer.com

Menurut Ranto, sosok Meliana perlu dibela. Karena selain ibu dari empat anak, keturunan Tionghoa yang beragama Budha itu bersuamikan pekerja serabutan. Oleh sebab itu, Ranto mengajak publik untuk membayangkan peristiwa serupa menimpa saudara perempuannya.

"Apakah benar Meliana berani mengucapkan seperti apa yang dituduhkan padanya tersebut di depan orang banyak yang sedang marah? Meliana yang merupakan contoh perempuan yang tidak berdaya dan datang dari kelompok minoritas," kata Ranto. 

Bahkan sosok Meliana, kata dia, menggambarkan keberagaman di Indonesia. "Mari kita buat dia tersenyum dengan tidak saling menyalahkan, karena dia dan kita sedang memperjuangkan Indonesia yang lebih baik dengan Bhinneka Tunggal Ika," tutur dia. 

Baca Juga: Vonis 18 Bulan untuk Pemrotes Suara Azan Dikecam 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya