5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

KSAD janji tak ada toleransi bagi prajurit yang bersalah

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat telah menahan lima prajuritnya yang diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima tersangka kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Silitonga. 

"Kelima tersangka berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Mereka telah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer). Kelimanya saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," ungkap Donald kepada media, Selasa 24 Mei 2022. 

Ia mengatakan, lima anggota TNI lainnya yang diduga terlibat masih terus dilakukan pendalaman. Meski demikian, Donald tak bersedia menjelaskan peran lima tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng manusia di Langkat Sumatra Utara. 

"Kalau lima orang lainnya masih terus dilakukan penyelidikan untuk pendalaman," tutur dia. 

Sementara, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, tidak akan menoleransi lima prajurit TNI AD yang terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Ia memastikan, kelima prajurit TNI AD itu bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, menirukan pernyataan Dudung di dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022). 

Lalu, bagaimana perkembangan pengusutan kasus hukum dugaan penyiksaan di dalam kerangkeng manusia di Langkat?

1. Bupati nonaktif Langkat sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan kerangkeng manusia

5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di LangkatBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, sejak 5 April 2022 lalu, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sumatra Utara dalam kepemilikan kerangkeng manusia. Ini merupakan status tersangka kedua usai ia dikenakan status serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Terbit jadi tersangka rasuah usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Kepada media, Terbit mengaku bakal mengikuti semua proses yang kini membelitnya. "Kami ikuti saja, kami terima apa adanya," ungkap Terbit pada 18 April 2022 lalu. 

Terbit ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM. Selain Terbit Rencana, polisi telah menetapkan delapan tersangka lainnya pada 21 Maret 2022 lalu. 

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.

"Dua orang inisial SP dan TS, pasal yang dikenakan pada Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan! 

2. Lima personel polisi ikut diperiksa Propam karena tahu keberadaan kerangkeng manusia

5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di LangkatPara tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Selain personel TNI, terdapat lima personel kepolisian yang sudah diperiksa oleh Propam. Kapolda Sumut Irjen (Pol) RZ Panca Putra mengatakan, dari proses pendalaman sementara, belum ditemukan keterlibatan lima personel kepolisian itu di dalam tindak kekerasan terhadap korban yang dikurung di dalam kerangkeng manusia tersebut.

"Khusus terkait yang anggota Polri, kami sudah memproses itu. Mereka ada lima. Tiga itu adalah ajudan, satu adalah yang berkaitan dia datang ke lokasi rumah itu. Satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda (Sumut)," ujar Panca pada media 8 April 2022 lalu. 

Ia mengaku bakal terus menggali dugaan keterlibatan lima personel polisi itu. Polda Sumut terus berkomunikasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM.

"Sampai saat ini, perannya secara aktif terkait dengan jemput. Ini kami belum temukan (dugaan keterlibatan) sampai dengan sekarang," kata dia. 

"Tapi yang jelas lima ini karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga tindakannya, meminta untuk mencuci mobil, karena dia adalah ajudan. Kemudian memelihara tokek seperti itu. Padahal, itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri," tutur dia lagi. 

3. Tiga korban tewas usai menghuni kerangkeng milik Bupati Terbit

5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di LangkatSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, berdasarkan penyidikan Polda Sumut, sejauh ini sudah ada tiga korban yang terkonfirmasi tewas akibat tindak kekerasan ketika ditahan di kerangkeng milik Bupati Terbit. Hal itu diketahui usai tiga makam korban dibongkar kembali.

Semula, polisi membongkar dua makam di dua lokasi berbeda, yakni di makam korban bernisial S di Kecamatan Sei Bingai dan makam korban A di Kecamatan Sawit Seberang. 

"Secara umum bahwa ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan autopsi yang sudah dilakukan oleh tim forensik Polda Sumut bersama penyidik, terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi.

"Artinya, bahwa diindikasikan kedua korban yang sudah diekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Menakar Komitmen Jenderal Andika Perkasa di Pucuk Pimpinan TNI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya