51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?

51 pegawai KPK itu dianggap sudah tak lagi bisa dibina

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku bingung mengapa hasil keputusan rapat gabungan antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenpan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru berbeda dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dalam rapat yang digelar pada Selasa, (25/5/2021), ketiga instansi itu sepakat dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos untuk dijadikan ASN, hanya 24 orang yang dapat diselamatkan. Sisa 51 pegawai lainnya tak bisa lagi bergabung dan bekerja di komisi antirasuah. 

Padahal, berdasarkan pidato yang disampaikan 17 Mei 2021 lalu, Jokowi tegas menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai komisi antirasuah tersebut. 

"Keputusan ini berbeda dengan harapan Pak Presiden bahwa semuanya (pegawai yang tak lolos TWK) harus diberi kesempatan. Ini juga bertentangan dengan keputusan di Mahkamah Konstitusi untuk menjamin hak-hak pegawai selama proses transisi," kata Mardani kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Anggota DPR yang duduk di komisi II itu menilai kebijakan yang diambil dari rapat tersebut malah semakin menegaskan upaya untuk melemahkan KPK. Sebab, mayoritas dari pegawai yang tak lolos menjadi ASN merupakan penyidik, penyelidik, kepala satuan tugas dan pejabat eselon. 

"Mereka selama ini sudah mengharumkan nama KPK. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi," tutur dia lagi. 

Mengapa keputusan yang diambil di dalam rapat yang berlangsung secara tertutup itu bisa berbeda dari instruksi Presiden Jokowi?

1. Pakar hukum menduga instruksi Jokowi sudah tak lagi dianggap

51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Ogan Ilir pada Selasa (26/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengaku sedih mengetahui hasil rapat bersama di gedung BKN mengenai nasib 75 pegawai KPK. Rapat itu dilakukan secara tertutup sejak pukl 09:00 hingga 14:30 WIB. 

Dalam pemberian jumpa pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai yang tak lolos menjadi ASN hanya 24 individu yang masih dapat dibina. Sisa 51 pegawai lainnya segera diberhentikan. Proses pemberhentian itu dilakukan paling lambat November 2021 mendatang. 

"Sungguh saya merasa kasihan kepada Pak Presiden Jokowi. Sudah (menyampaikan) pidato dengan gamblang tapi tetap saja dicuekin dan TWK dijadikan alasan untuk memecat," demikian cuit Zainal di akun Twitternya @zainalmochtar pada Selasa (25/5/2021). 

"Ada dua kemungkinan (membaca situasi ini). 1. Ini perintah dari yang lebih berkuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh orang-orang tertentu. Kira-kira siapa ya?" tanyanya.

IDN Times telah meminta izin kepada Zainal untuk mengutip ulang cuitan tersebut. 

Sementara, menurut Mardani TWK adalah instrumen yang belum terbukti mumpuni untuk dijadikan alat menyeleksi. Prestasi dan karya 75 pegawai KPK tersebut sudah terbukti jelas.

"Justru, mereka yang selama ini menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI secara serius dengan cara memberantas korupsi," kata Mardani.  

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Gentar Meski Tidak Lulus Jadi ASN KPK

2. PKS dorong publik bersatu dan mencegah pelemahan sistematis KPK

51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?Polemik tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk beralih jadi ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Melihat hal ini, Mardani mendorong publik agar bersatu dan menjaga agar tidak ada pelemahan yang sistematis terhadap komisi antirasuah. Sedangkan, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menilai pimpinan BKN dan komisi antirasuah justru telah terbukti tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi. 

Pimpinan KPK dan BKN memilih tetap memberhentikan 51 orang dan membina kembali 24 pegawai tanpa ada jaminan mereka dapat diangkat sebagai ASN. "Presiden sudah jelas menyampaikan tes itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan justru sikap pimpinan KPK dan BKN adalah bentuk konkret dari sikap yang tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Selain itu, pimpinan KPK dan BKN juga telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Mereka tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tutur pria yang sehari-hari bertugas sebagai penyidik itu. 

3. 51 pegawai KPK yang diberhentikan masih bisa bekerja hingga 1 November 2021

51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?Dok. Biro Humas KPK

Di dalam jumpa pers yang disampaikan di kantor BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 51 individu yang tak bisa diangkat menjadi ASN masih berstatus pegawai KPK hingga November 2021. Sedangkan, pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021, bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila. Bima menjelaskan 51 individu yang tak lolos menjadi ASN tak bisa juga bekerja dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

"ASN itu PNS dan PPPK. Syarat untuk menjadi PPPK sama dengan syarat untuk menjadi PNS, maka mereka harus memenuhi UU nomor 5 tahun 2014 harus memenuhi nilai dasar, kode etik dan perilaku. Bila mereka tak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, maka berlaku juga untuk PPPK," kata Bima pada sore tadi dan dikutip dari stasiun Kompas TV. 

Sementara, kata Alex, bagi 24 orang yang masih bisa diselamatkan akan kembali diberi pembinaan diklat wawasan kebangsaan pada Juli mendatang. Bila setelah melalui diklat itu dianggap memenuhi syarat, maka mereka akan diangkat menjadi ASN. 

"Kalau tidak (memenuhi syarat) ya tidak bisa (jadi ASN di KPK)," kata Alex.

Ia mengatakan pihak KPK akan menginformasikan kepada 24 pegawai yang masih diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bahwa mereka harus dites ulang. Selain itu, KPK juga akan menyampaikan konsekuensi bila tak lulus juga maka akan diberhentikan dengan hormat dari komisi antirasuah. 

Namun, hingga kini Alex masih belum bersedia menyampaikan nama-nama 51 pegawai KPK yang segera diberhentikan. Maupun 24 pegawai yang harus mengikuti ulang diklat wawasan kebangsaan. 

Baca Juga: Profil Lima Pimpinan KPK 2019-2023 yang dilantik Jokowi Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya