7.200 WNI Dideportasi dari Malaysia Secara Bertahap Mulai Hari Ini

Mereka akan jalani karantina wajib di Wisma Pademangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 7.200 warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan imigrasi di sana. Namun, dalam situasi pandemik, pemulangan akan dilakukan bertahap. 

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, pemulangan mulai dilakukan Kamis (24/6/2021). Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan pada tahap I, WNI yang dipulangkan dari Negeri Jiran mencapai 145 orang. 

Mereka akan dipulangkan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia menjelaskan pada bulan ini akan ada lagi pemulangan selanjutnya pada 27 Juni 2021. 

"Untuk tahap pertama yang dipulangkan mencapai 293 orang," kata Femmy seperti dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis.

Femmy menjelaskan ratusan WNI yang dipulangkan dari Malaysia di tengah kondisi negaranya sedang memberlakukan lockdown, adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI deportan. Mereka termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak. 

"Jadi, kami sudah memohon betul dari pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan kita di Malaysia, supaya memastikan mereka yang pulang, betul-betul dalam keadaan sehat. Yang sakit jangan dipulangkan dulu," tutur dia. 

Lalu, di mana mereka akan menjalani karantina wajib usai tiba di Indonesia?

1. Ratusan WNI yang dideportasi dari Malaysia akan jalani karantina wajib di Wisma Pademangan

7.200 WNI Dideportasi dari Malaysia Secara Bertahap Mulai Hari IniSituasi di Wisma Pademangan Jakarta Utara untuk karantina Pekerja Migran Indonesia yang tiba dari luar Indonesia (Dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

Femmy menjelaskan ratusan WNI itu dideportasi otoritas Malaysia bukan karena di sana sedang diberlakukan lockdown. Mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum di Negeri Jiran mulai dari tak memiliki paspor hingga terjerat kasus pidana. 

"Kami sudah siapkan di Wisma Pademangan. Sudah diblok dari awal karena kalau tidak malah diisi pasien yang bukan PMI ini," kata dia. 

Femmy mengatakan saat ini kasus COVID-19 yang melonjak di Tanah Air memaksa sebagian tower di Wisma Atlet yang biasanya digunakan sebagai tempat isolasi mandiri pasien bergejala ringan dan sedang, akhirnya ditempati pasien dengan gejala berat. Mereka akan menjalani isolasi mandiri selama lima hari di Wisma Pademangan. 

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono, mengatakan biaya pemulangan 145 WNI pada hari ini ditanggung pemerintah Indonesia.

"Mereka dipulangkan dengan menggunakan Garuda dari Kuala Lumpur sekitar pukul 11.50," kata Hermono kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Baca Juga: Jokowi Dorong Malaysia Segera Selesaikan Negosiasi soal Pengiriman TKI

2. Malaysia keberatan bila harus menanggung biaya pemulangan WNI yang dideportasi

7.200 WNI Dideportasi dari Malaysia Secara Bertahap Mulai Hari IniProfil Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, rencana pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia sempat tertunda. Pangkal masalahnya, otoritas di Malaysia tidak mau membiayai ribuan WNI untuk dideportasi ke Indonesia.

Padahal, sesuai aturan biaya deportasi ditanggung negara yang memulangkan. Situasi berbeda bila pemerintah Indonesia melakukan pemulangan melalui sistem repatriasi. 

"Akhirnya sebagai jalan tengah, kami menawarkan semacam burden sharing, berbagi biaya untuk memulangkan mereka. Jadi, Malaysia akan memulangkan WNI dengan menggunakan kapal laut tujuan ke Sumatra. Sedangkan, pemerintah Indonesia menanggung biaya pemulangan WNI tujuan Jawa, Lombok dan area lain menggunakan pesawat," kata Hermono. 

Selain itu, pemerintah Indonesia juga bersedia menanggung biaya tes swab PCR bagi WNI yang dideportasi dari Malaysia. Sayangnya, usulan itu ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Negeri Jiran. 

"Lho, ini jadi tanggung jawab siapa saat proses deportasi. Kan Malaysia yang menahan mereka. Kami ingin ada win-win solution karena tidak boleh menahan orang lebih lama dari masa tahanannya,," tutur Femmy. 

3. Ribuan WNI ditahan Malaysia karena bekerja secara ilegal

7.200 WNI Dideportasi dari Malaysia Secara Bertahap Mulai Hari IniIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Hermono, ribuan WNI ditahan otoritas Malaysia karena mereka bekerja tanpa memiliki dokumen atau izin bekerja. Tetapi, dia menyayangkan selama ini proses hukum hanya berjalan kepada para pekerja asal Indonesia. Sedangkan, majikan yang mempekerjakan mereka sering kali lolos dari proses hukum. 

"Padahal, hukum itu kan harusnya berlaku kepada pihak yang bersalah. Kalau yang dikejar hanya pekerja ilegal saja yang ditahan, sedangkan yang mempekerjakan tidak diproses hukum, kan ada ketidakadilan," kata dia. 

Hermono mengatakan jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia yang tak memiliki dokumen atau izin bekerja sangat besar. Ia memperkirakan mencapai 1,5 - 1,7 juta WNI. 

Baca Juga: Malaysia Pakai 4 Fase untuk Keluar dari Pandemik COVID-19, Apa Saja?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya