Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Faktor Kemanusiaan

Jokowi sudah mempertimbangkan dampak dari Ba'asyir bebas

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membenarkan ia telah merestui rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abubakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Rencananya terpidana selama 15 tahun itu bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. 

Ba'asyir sendiri meminta waktu selama tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang masih ada di sel penjara. Setelah dibebaskan, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. 

"Ya, yang pertama, alasannya memang karena kemanusiaan. Artinya, Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya karena kemanusiaan," ujar Jokowi saat meninjau pondok pesantren di daerah Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1) dan dikutip Antara

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tidak menepis bahwa kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra yang mengupayakan pembebasan Ba'asyir. Kondisi kesehatan Ba'asyir yang terus menurun menjadi pertimbangan yang utama. 

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk ke dalam pertimbangan," kata Jokowi. 

Lalu, sejak kapan Jokowi mempertimbangkan untuk membebaskan Ba'asyir? Apakah Jokowi sudah menimbang dampak dari dibebaskannya Ba'asyir?

1. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tanpa syarat

Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Faktor KemanusiaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Yusril, Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat dan sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi. Artinya, Ba'asyir bebas murni. 

"Pak Jokowi juga meminta jangan ada syarat yang memberatkan Beliau. Jadi, Beliau (Ba'asyir) menerima semua itu. Ini bukan mengalihkan Beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar Yusril kepada media pada Jumat (18/1) usai bertemu Ba'asyir. 

Ia tiba di Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 09:30 WIB. Pertemuan dengan Ba'asyir pun selesai pukul 13:30 WIB. Dalam pertemuan itu, anak bungsu Ba'asyir turut hadir. 

Baca Juga: Yusril: Presiden Jokowi akan Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Pekan Depan

2. Jokowi merestui pembebasan Abubakar Ba'asyir setelah melalui pertimbangan yang panjang

Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Faktor KemanusiaanANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras.

Menurut Jokowi, sebelum ia memutuskan membebaskan Ba'asyir, mantan Wali Kota Solo tersebut telah melakukan pertimbangan yang cukup panjang. Ia berdiskusi dengan Kapolri, Menkpolhukam dan pakar hukum. 

"Saya mempertimbangkan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar hukum dan terakhir dengan Pak Yusril. Tapi, prosesnya nanti dengan Kapolri," kata dia lagi. 

Kebijakan itu sudah ia pertimbangkan bahkan sejak awal tahun 2018. Sementara, terkait dengan dampak yang mungkin ditimbulkan usai Ba'asyir bebas, Jokowi pun sudah memprediksi itu. 

Namun, ia menggaris bawahi faktor kemanusiaan lah yang menjadi pertimbangannya. 

3. Usai bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan kembali menyampaikan ceramah seperti dulu

Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Faktor Kemanusiaan(Abubakar Ba'asyir dibebaskan dari lapas) Istimewa

Sementara, putra bungsu Ba'asyir, Abdul Rohim mengatakan usai menghirup udara bebas, ayahnya akan kembali berceramah. Namun, aktivitasnya tidak akan seintensif dulu. 

"InsyaAllah (akan kembali berceramah). Cuma, karena kondisi kesehatan Beliau kan tidak seperti dahulu, mungkin kegiatan tabligh akan terbatas karena kesehatan atau fisiknya yang tidak memungkinkan seperti dahulu," ujar Rohim ketika ditemui media di Lapas Gunung Sindur pada Jumat (18/1). 

Namun, ia menegaskan, aktivitas ceramah ayahnya tidak lagi intensif bukan berarti kegiatannya dibatasi oleh pemerintah. 

"Tidak ada pembatasan, karena ini sudah bebas murni. Artinya, Beliau sudah kembali menjadi warga biasa," tutur dia. 

4. Abu Bakar Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena mendanai kegiatan terorisme di Aceh

Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan karena Faktor KemanusiaanIlustrasi Terorisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menilik ke belakang, Abu Bakar Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar dalam sidang pada Juni 2011 lalu. Ia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Tim Pembela Muslim (TPM) sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan vonis Ba'asyir diringankan menjadi 9 tahun. Tetapi, saat maju ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim setuju dengan vonis di tingkat pengadilan pertama. Ia kembali divonis 15 tahun. 

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Terorisme Bukan Jihad

Topik:

Berita Terkini Lainnya