Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Booster

Pengunjung juga wajib pakai masker

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 sudah membolehkan perhelatan acara berskala besar yang dihadiri oleh 1.000 orang dalam waktu bersamaan. Meski begitu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencegah penularan COVID-19 yang angkanya kembali naik.

Salah satunya wajib vaksinasi booster bagi pengunjung yang berusia di atas 18 tahun. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu dasar hukum penerbitan surat edaran itu yakni rapat terbatas yang digelar pada 13 Juni 2022. 

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan lintas sektoral kementerian dan lembaga.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemik COVID-19," ujar Wiku seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (22/6/2022). 

Lalu, apa lagi persyaratan yang harus diikuti sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut?

1. Pelaku kegiatan berskala besar di atas usia 18 tahun wajib sudah vaksinasi booster

Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Boosterilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam surat edaran itu tertulis makna kegiatan berskala besar yakni rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional, yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu di lokasi yang sama. Bisa juga bila di acara tersebut turut melibatkan perwakilan negara. 

Maka, dapat diartikan konser sudah dapat digelar di Indonesia. Kegiatan lain yang diprediksi akan digelar di Tanah Air dalam skala besar yakni Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. 

Aturan yang bagi warga yang ingin terlibat kegiatan berskala besar yakni wajib sudah vaksinasi booster bagi yang telah berusia di atas 18 tahun.

"Sedangkan, bagi pelaku kegiatan berskala besar usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis kedua," demikian isi surat edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, pada 21 Juni 2022. 

Selain itu, warga yang terlibat dalam kegiatan besar juga wajib menunjukkan bukti mereka mengikuti acara tersebut. Lalu, mereka juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. 

Sementara, warga yang berusia di bawah enam tahun atau tidak dapat menerima vaksin karena kondisi komorbid (ada penyakit penyerta), maka disarankan tak ikut terlibat kegiatan berskala besar tersebut.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Hanya WHO yang Punya Otoritas Tetapkan Status Endemik

2. Wajib lakukan tes COVID-19, bila kegiatan besar libatkan pejabat atau tamu VVIP

Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Boosterilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Poin lain yang diatur dalam surat edaran itu, bila acara berskala besar diikuti pejabat tinggi minimal setingkat menteri atau tamu VVIP, maka semua pihak yang ikut terlibat wajib mengikuti tes swab PCR dua hari sebelum acara dihelat. Selain itu, ketika mereka memasuki area, wajib dites suhu tubuh.

Sementara, bila acara berskala besar itu adalah forum multilateral yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas, maka tes COVID-19 tetap dibutuhkan. Namun, tes virus corona cukup swab antigen. Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan untuk meminimalkan pencegahan penularan virus Sars-CoV-2. 

Sedangkan, bila acara berskala besar itu tak melibatkan pejabat tinggi dan bukan forum multilateral, maka tetap perlu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. "Bila pelaku kegiatan berskala besar terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka mereka wajib menjalani rapid test antigen," tulis surat edaran tersebut. 

3. Pengunjung yang hadir di acara berskala besar wajib mengenakan masker

Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Boosterilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, juga diatur protokol kesehatan selama acara berskala besar digelar. Sejumlah protokol itu antara lain:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi dagu, hidung dan mulut.
  • Masker hendaknya diganti setiap empat jam dan limbah masker dibuang pada tempatnya.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Upayakan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama beraktivitas.

4. Penyelenggara acara wajib menyiapkan satu petugas untuk awasi 50 pengunjung

Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib BoosterWarga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga diatur penyelenggara acara berskala besar wajib menyiapkan satu petugas untuk 50 pengunjung. Tugas petugas itu yakni memastikan protokol kesehatan berjalan dan memecah kerumunan.

Jika kegiatan berskala besar memerlukan akomodasi penginapan, maka harus memiliki kamar yang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah kamar harus memiliki jendela yang cukup, pencahayaan memadai, serta tempat sampah untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Baca Juga: WHO Pertimbangkan Status Darurat pada Wabah Cacar Monyet 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya