Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?

Alasannya berdasarkan data banyak pernikahan siri di Aceh

Jakarta, IDN Times - Pemda Aceh berencana membuat aturan untuk melegalkan poligami. Isu ini sudah menjadi sorotan dan perbincangan sejak Jumat kemarin. 

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA. Rencananya rancangan aturan itu akan disahkan menjadi qanun pada September mendatang menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Aceh periode 2014-2019. 

Menurut pemberitaan media setempat, komisi VII DPR Aceh tengah melakukan proses konsultasi mengenai draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta yakni ke Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Rencana itu rupanya disambut baik oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani Adian. Ia mengatakan praktik poligami memang dibolehkan di dalam agama, tapi belum dimasukan ke dalam aturan daerah. 

"Kalau aturan ini jadi diterapkan, kami (ulama) sangat mendukung," ujar Abdurrani kepada Antara di Meulaboh pada Sabtu (6/7). 

Wah, apa ya yang mendorong Pemda Aceh ingin memasukan aturan untuk melegalkan praktik poligami? Apalagi praktik poligami sendiri masih menjadi perdebatan.  

1. Menurut ulama di Aceh, dengan ada aturan boleh poligami mencegah terjadinya praktik nikah siri

Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?Pixabay.com

Menurut Abdurrani yang mewakili ulama di Aceh, dengan dibolehkannya poligami di Aceh, maka bisa mencegah meningkatnya praktik nikah siri. Dalam praktik nikah siri, justru perempuan, kata dia, lebih banyak dirugikan. 

Cara ini, menurut dia, merupakan solusi dalam kehidupan berumah tangga. Kedua pihak tidak ada yang dirugikan dan ada status yang jelas di dalam perkawinan. 

"Perkawinan itu akan diakui di dalam agama dan negara," kata dia. 

Ia mengatakan selama ini pelaku poligami tidak tercatat dalam administrasi negara. Hal itu justru merugikan perempuan. 

Selain itu, dengan poligami dilegalkan, maka permasalahan yang muncul belakangan seperti status pengakuan anak dan pembagian harta warisan bisa diatur dengan jelas. 

"Untuk itu, kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini. Apalagi kalau ini disahkan secara hukum negara maka lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi agar tidak ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat praktik poligami," katanya lagi. 

Baca Juga: Poligami atau Monogami, Manakah yang Lebih Memuaskan?

2. Ulama di Aceh berpendapat lebih baik poligami dilegalkan karena tetap ada orang yang melakukannya

Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?pexels.com/@Blake-Newman

Alasan lain, menurut Abdurri, yakni walau tidak dimasukan ke dalam aturan yang jelas sekali pun, tetap akan ada pria yang melakukan praktik poligami. Malah, dikhawatirkan mereka meminta untuk dinikahkan ke para penghulu liar. 

"Ujung-ujungnya poligami tidak dilegalkan. Sebab, poligami itu akan tetap dilaksanakan oleh masyarakat yang ingin memiliki lebih dari satu isteri," kata dia. 

Abdurri memahami aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak mungkin memuaskan semua pihak, khususnya kaum perempuan. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara hukum di dalam agama Islam dan negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. 

3. Tapi, apabila kaum pria tidak bisa berbuat adil terhadap para istrinya, maka poligami tidak dianjurkan

Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?Unsplash/Jeremy Wong Weddings

Abdurri juga menambahkan, sebelum melakukan poligami kaum pria sudah harus dapat memastikan bahwa mereka bisa bertindak adil. Kalau tak sanggup, maka lebih baik membina rumah tangga dengan satu istri saja. 

"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galaya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja di dalam Alquran yang mengatur tentang poligami," kata dia. 

Ayat selanjutnya yang dijadikan acuan dalam memiliki lebih dari satu orang istri tak lagi dibaca. 

4. Komnas Perempuan menyebut praktik poligami merupakan tindak kekerasan terhadap kaum wanita

Aceh Berencana untuk Melegalkan Poligami?https://unsplash.com/WuJianxiong

Isu mengenai poligami selalu menjadi perdebatan hangat di Tanah Air. Komnas Perempuan pada Desember 2018 lalu jelas menyatakan praktik poligami masuk ke dalam perbuatan tindak kekerasan kepada kaum perempuan. 

Komisioner Komnas Perempuan, Kiai Imam Nahei mengatakan mereka paling banyak menerima pengaduan kekerasan akibat perkawinan tidak tercatat atau nikah siri. Disusul aksi kekerasan akibat poligami dan kekerasan berbasis gender. 

"Nikah yang tidak tercatat dan poligami ini merupakan dua hal yang saling tumpang tindih karena pada umumnya praktik poligami itu tidak dicatatkan, karena jarang sekali ada perkawinan poligami yang dicatatkan," kata Imam pada waktu itu. 

Untuk mencatatkan perkawinan poligami maka diharuskan memenuhi persyaratan yang ketat. Sesuai dengana aturan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama, total ada 12 poin yang harus dipenuhi apabila seorang pria ingin menikah kembali. 

Selain harus mendapatkan surat pernyataan dari istri pertama bahwa ia tidak keberatan dimadu, ada pula surat pernyataan dan jaminan bahwa si suami bisa bertindak adil selama terjadinya pernikahan. Pria calon pelaku poligami juga harus mencantumkan surat keterangan penghasilan dan apabila ia PNS, maka juga harus mendapatkan persetujuan dari atasannya. 

Imam pun menjelaskan apabila pelaku poligami tidak mencatatkan pernikahannya maka individu tersebut bisa dipidana. Hal itu diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 mengatur soal perkawinan tidak tercatat. Tetapi, penerapan pasal itu sulit dilakukan karena kerap berbenturan dengan doktrin agama. 

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Kartu Nikah Poligami, Kemenag: Itu Hoaks

Topik:

Berita Terkini Lainnya