ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?

ACT sebut laporan keuangan diklaim diaudit dengan opini WTP

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana donasi publik yang dilakukan oleh LSM Aksi Cepat Tanggap (ACT) lantaran sikap sembrono pihak terkait, termasuk Kementerian Sosial. Hal itu lantaran Kemensos tak menjalankan fungsinya untuk mengawasi lembaga seperti ACT. Padahal, Kemensos lah yang berhak memberikan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). 

Ace mengaku usai membaca laporan di Majalah Tempo, ia langsung mengontak sejumlah pihak seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kemensos.

"Mereka adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga ini," ungkap Ace kepada media pada Rabu, 6 Juli 2022 di Jakarta.

Ia memperhatikan di ruang publik ACT kerap mengumumkan bahwa mereka turut menerima dana zakat dan infaq. Bila itu yang terjadi, maka ACT sudah bertindak sebagai lembaga amil zakat nasional. 

"Kami bertanya kepada Baznas untuk memastikan apakah dia (ACT) termasuk institusi yang mendapatkan lisensi untuk memungut dana infaq, zakat dan sedekah dari masyarakat. Ternyata berdasarkan temuan kami, bukan ACT yang terdaftar (untuk memungut zakat), tetapi dia memiliki institusi baru yang bernama Global Zakat," tutur dia. 

Ia pun mendorong Kemensos melakukan audit secara reguler kepada ACT sebab mereka diberikan izin untuk memungut duit masyarakat. "Bagi instansi manapun yang mengumpulkan donasi terkait kepentingan filantropi dan kebencanaan, maka mereka harus tercatat di kementerian terkait sesuai UU yang berlaku," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Ace mendesak Kemensos dan Baznas agar segera melakukan audit independen terhadap laporan keuangan ACT. Dua instansi itu tak boleh berpangku tangan dan menunggu laporan masuk. 

"Jadi, posisi pemerintah pun seharusnya pro aktif dan langsung mengaudit laporan keuangan ACT," kata dia lagi.

Lalu, apa saran dari anggota komisi VIII soal keberadaan lembaga ACT?

1. ACT didesak ungkap laporan keuangan berdasarkan audit independen

ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?Ace Hasan Syadzily, Anggota DPR saat membacakan doa pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Ace lalu mendorong agar ACT segera mengungkap laporan keuangannya ke publik. Mulai dari dana operasional hingga gaji pegawai. 

"Seperti yang kita tahu di dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pemotongan oleh amil zakat tak boleh lebih dari 12,5 persen," kata politikus dari Partai Golkar itu. 

Sementara, pada kenyataannya, ACT justru memotong donasi hingga 13,7 persen. Presiden ACT, Ibnu Khajar, tak membantah nominal potongan untuk donasi mencapai 13,7 persen. Tetapi, yang diambil bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan atau lembaga. 

"CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15 persen, 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," ungkap Ibnu ketika memberikan keterangan pers pada 6 Juli 2022 lalu.

Selain itu, Ibnu mengatakan beberapa lembaga yang mengelola zakat pun berbeda-beda. Dia menekankan ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama. 

Ibnu turut menyebut penggunaan dana selalu dicatat dan dilaporkan ke publik. Sebagai bukti, setiap dilakukan audit sejak 2005 hingga 2021, ACT selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor

2. Kemensos bekukan izin bagi ACT lakukan pengumpulan uang

ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri Sosial Ad-Interim. Hal itu lantaran Risma tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. 

Meski bersifat sementara, tetapi Muhadjir sudah mengeluarkan keputusan untuk mencabut sementara izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada 2022. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan itu diteken oleh Muhadjir pada 5 Juli 2022 lalu.

 "Jadi, alasan kami mencabut (izin PUB) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Keputusan ini berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Kemudian baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkap Muhadjir di dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu poin yang disorot oleh Kemensos yakni soal pemotongan dana donasi yang seharusnya maksimal 10 persen tetapi malah 13,7 persen. Selain itu, izin operasional Yayasan ACT belum dicabut oleh Kemensos.

Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 60 rekening atas nama Yayasan ACT. PPATK menolak permintaan dari ACT untuk melakukan audiensi usai puluhan rekening mereka dibekukan. 

3. Jangan gunakan isu agama untuk mengumpulkan dana masyarakat

ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Di sisi lain, Ace juga berharap aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan penyelewengan dana donasi dari publik yang dikumpulkan oleh ACT. Tujuannya, untuk menjaga kepercayaan publik agar tetap bersedia berdonasi ke lembaga lain. 

Ia mengaku juga prihatin karena berdasarkan indikasi dari PPATK, dana yang dikumpulkan oleh ACT diduga ikut mengalir untuk membantu tindak kekerasan seperti terorisme. "Makanya, penegak hukum segera turun tangan dan menyelidiki. Sekali lagi jangan mempolitisasi isu-isu agama untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Apalagi dana tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang," tutur Ace. 

Baca Juga: ACT Buka Suara soal Potongan Dana Umat 13,7 Persen

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya