Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari Ini

Zainudin akan didakwa secara kumulatif beberapa tipikor

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12). Agenda pada hari ini, jaksa akan membacakan dakwaan dan menguraikan secara rinci perbuatan korupsi apa saja yang telah dilakukan oleh adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu. 

"ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif, melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (10/12) lalu melalui keterangan tertulis. 

Dalam kasus gratifikasi, Febri menjelaskan, total penerimaan Zainudin mencapai Rp100 miliar. Sebagian dari aset itu, telah diubah menjadi aset atas nama pihak lain atau diri sendiri. 

Lalu, adakah aset yang dimiliki oleh Zainudin atas nama kakaknya, Zulkifli?

1. KPK baru bisa mengonfirmasi nama anak yang digunakan untuk membeli aset

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari Ini(Gedung KPK) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, ada tujuh jenis aset yang berhasil mereka identifikasi dan diduga kuat merupakan tindak pencucian uang, yakni:

  • 1 unit ruko di Bandar Lampung
  • 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga
  • 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna
  • 1 bidang tanah di Desa Ketapang
  • 1 unit motor Harley Davidson
  • 1 unit mobil Toyota Velfire
  • 1 unit speed boat

"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin) yang dibeli dengan menggunakan nama keluarga," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (18/10) 

Lalu, apakah nama kakak Zainudin, Zulkifli Hasan digunakan untuk membeli salah satu aset tersebut?

 Sayangnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah belum bersedia mengungkap hal itu. Namun, KPK mengantongi informasi salah satu aset dibeli Zainudin menggunakan nama anaknya. 

"Tetapi, kami perlu telusuri lebih lanjut (mengenai informasi itu)," kata mantan aktivis anti korupsi itu. 

Sementara, nominal fee proyek yang digunakan untuk membeli aset mencapai total Rp57 miliar. Uang itu diperoleh Zainudin ketika menjabat sebagai bupati periode 2016-2018. 

"Uang suap diberikan melalui tersangka ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung. Sumber dananya berasal dari proyek-proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Lampung," kata Febri lagi. 

Baca Juga: Jadi Bupati, Zainudin Hasan Punya Harta Rp 13 Miliar

2. Zainudin pernah mengakui menerima suap untuk kegiatan tarbiyah

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari IniANTARA FOTO

Sementara, ketika diklarifikasi, Zainudin menepis uang suap itu diberikan untuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN). Ia mengaku uang tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan agama Islam (tarbiyah). 

"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai). Kami hanya membantu (kegiatan) tarbiyah," kata Zainudin usai diperiksa penyidik pada (28/7). 

Zainudin memang tidak menyebut kegiatan tarbiyah pada tanggal berapa. Namun, berdasarkan penelusuran media pada (28/7) digelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) di Lampung. 

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti adalah kakak Zainudin alias Zulkifli Hasan. Itu sebabnya KPK kemudian memanggil Zulkifli sebagai saksi dalam kasus penyuapan tersebut. 

3. Zulkifli Hasan pernah dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari IniANTARA FOTO/Gilang Ramadhan

Untuk mendalami adanya dugaan aliran dana, penyidik KPK kemudian memanggil Zulkifli. Ia memenuhi panggilan itu pada (18/9) lalu. 

Kepada media, Zulkifli mengaku ditanyai oleh penyidik mengenai Taribyah Perti dan jabatan yang ia emban di organisasi itu. 

"Saya ditanya apa itu PERTI, apa tugas saya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli di KPK ketika itu. 

Ia menjelaskan Tarbiyah PERTI merupakan ormas Islam tertua di Indonesia. Ia mengklaim Tarbiyah PERTI sudah berusia 90 tahun dan ikut terlibat dalam perebutan kemerdekaan Indonesia. 

Zulkifli tidak membantah sempat ditanya oleh penyidik soal apakah Dewan Pembina turut terlibat dalam penyelenggaraan rakernas Tabiyah PERTI. Ia pun membantah ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. 

"Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak urusin teknis bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri karena pembina itu dianggap sesepuh-sesepuh walaupun saya masih muda," kata dia lagi. 

4. Zainudin Hasan terancam penjara 20 tahun

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari IniANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zainudin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 31 tahun 1999 karena meminta dan menerima uang suap.

Kalau merujuk ke aturan tersebut, adik Zulkifli Hasan itu terancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Ancaman pidana yang sama juga berlaku untuk Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Provinsi Lampung) dan Anjar Asmara (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Sementara, Gilang Ramadan selaku pemberi uang suap disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ancaman pidana yang akan dihadapi Gilang yakni pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 250 juta. 

Sementara, sidang bagi Agus dan Anjar sudah lebih awal dilakukan pada (13/12) lalu. 

Baca Juga: Adik Jadi Tersangka TPPU, Apakah Nama Ketua MPR Ikut Terkait?

Topik:

Berita Terkini Lainnya