Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap

"Fakta sidang justru tunjukkan Taufik terima Rp1 miliar"

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Menpora Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte membantah pengakuan pebulu tangkis Taufik Hidayat ke publik bahwa ia sekedar kurir duit suap yang ditujukan bagi kliennya senilai Rp1 miliar. Menurut Umar, fakta di persidangan justru menunjukkan Taufik ikut menerima aliran suap dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. 

Sementara, di persidangan, Taufik memposisikan dirinya, kata Umar seolah-olah hanya sebagai kurir uang suap yang nantinya akan diterima oleh Imam. 

"Dia itu menerima aliran dana dari Satlak Prima sebesar Rp1 miliar, tapi yang dia bongkar di luar seolah dia hanya perantara. Itu tidak fair! Fakta persidangan kenyataannya ada saksi yang membantah kalau dia menjadi perantara urang, tapi dia (Taufik) sendiri yang menerima uang di rumahnya," kata Umar melalui keterangan tertulis pada Rabu (20/5). 

Umar terlihat makin geram ketika menyaksikan Taufik berbicara di program podcast Deddy Corbuzier yang tayang di media sosialnya pada (11/5). Di situ, kata Umar, Taufik seolah-olah menempatkan dirinya bak malaikat dan tidak tahu apa-apa. 

"Jadi, ada motivasi apa dia ngomong gitu ke media? Menantang kalau dia sangat suci begitu? Padahal, sebelum pemeriksaan sebagai saksi, dia gak ngomong apa-apa. Terus, setelah diperiksa sebagai saksi, dia ngomgong kayak gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu lho," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Taufik di persidangan?

1. Saksi lain di persidangan menyebut Taufik Hidayat menerima duit senilai Rp1 miliar bukan sekedar kurir

Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap(Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat ketika datang ke gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Umar, saksi lain di persidangan dengan terdakwa kliennya, justru menepis peran Taufik sekedar menjadi kurir. Saksi lain, kata Umar, menyebut mantan peraih medali emas di Olimpiade Athena tahun 2004 lalu itu ikut menerima duit suap senilai Rp1 miliar. 

"Fakta di persidangan pada kenyataannya menunjukkan ada saksi yang membantah dia menjadi perantara uang. Melainkan dia terima sendiri uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena diambil sumpah," ujar Umar. 

Ia pun mendorong supaya jaksa komisi antirasuah menindak lanjuti fakta yang muncul di persidangan. Padahal, keterangan saksi yang membantah pernyataan Taufik sudah disampaikan sebelum legenda pebulu tangkis itu didengar kesaksiannya. 

"Padahal, semestinya tanpa harus menunggu, fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di KPK sebelum dilakukan persidangan," tutur Umar. 

Baca Juga: Mengapa Taufik Hidayat Mau Jadi Kurir Uang Suap untuk Imam Nahrawi?

2. Kuasa hukum menyebut Taufik tidak diminta oleh Imam Nahrawi untuk mengambil duit suap

Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap(Ilustrasi pungli) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, berdasarkan pengakuan Taufik sendiri, kata Umar, kliennya tidak pernah meminta agar uang yang ditujukan ke Imam diterima dulu oleh Taufik di rumahnya. Artinya, Imam dinilai tidak pernah memerintahkan Taufik jadi kurir duit suap. 

"Artinya, berdasarkan keterangan saksi sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," tutur Umar. 

Sedangkan, dalam persidangan yang digelar secara virtual pada (6/5) lalu, Taufik memberikan keterangan dari rumahnya. Ia mengaku sempat dititipi uang yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam. 

Uang itu disiapkan oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto. Duit itu disiapkan Tommy sesuai permintaan Imam. Permintaan duit kata Tommy berlangsung dalam program satlak prima periode 2016-2017. 

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon dan ya saya sebagai kerabat di situ, saya (mau) membantu. Tapi, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum (Miftahul Ulum - ajudan Imam)," kata Taufik ketika itu. 

Ketika dikonfirmasi oleh presenter Deddy Corbuzier, Taufik mengaku tidak tahu bahwa duit tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan ke dirinya merupakan suap. 

"Ya, kirain kan (gue mikirnya) itu untuk bantuan kali ya, uang ucapan terima kasih kalik. Gue kan gak tahu. Jadi, cuma ditelepon dan dibilang akan diambil sama si ini," ungkap Taufik di program bertajuk "Buka Mata Loe! Semua Koruptor? Taufik Hidayat Nekat Bicara!!"

Taufik mengaku sempat bertanya mengapa harus ia yang dititipi uang kepada Tommy. Tapi, pemberi uang itu menyebut Taufik punya kontak ke Imam. 

3. Taufik Hidayat tidak berpikir uang tunai yang dititipkan ke dia untuk suap

Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir SuapInstagram.com/taufikhidayatofficial

Di program itu pula, Taufik mengaku tidak tahu bahwa uang tunai senilai Rp1 miliar yang dititipkan ke dia adalah duit suap. Ia hanya meminta agar uang tersebut segera diambil dari rumahnya. 

Taufik pun menegaskan ia hanya sekali dititipkan duit untuk eks menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Proses transaksi pengambilan uang oleh ajudan Imam, Miftahul Ulum terjadi di garasi rumah Taufik. 

"Enggak, itu hanya sekali (dititipi uang)," kata dia lagi. 

4. KPK akan dalami keterangan yang diberikan oleh Taufik Hidayat

Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Sementara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan yang disampaikan oleh Taufik Hidayat. Jaksa KPK, kata Ali, akan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh Taufik ke saksi-saksi lainnya. Rencananya KPK masih terus memanggil saksi untuk diperiksa. 

"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali pada (8/5) lalu. 

Pria yang juga menjadi jaksa ini mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika keterangan antarsaksi saling berkesesuaian dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mengenai kecocokan dakwaan terhadap Imam dengan pengakuan Taufik, ia berpendapat hal tersebut belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu cross-check dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," kata dia. 

Baca Juga: Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya