Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Lucas terancam hukuman penjara 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Advokat Lucas akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dini hari (2/10) dengan mengenakan rompi oranye. Raut wajahnya terlihat terkejut karena pemeriksaannya sebagai saksi justru malah berakhir penahanan oleh penyidik lembaga anti rasuah. 

KPK menduga Lucas membantu koleganya seorang buron kasus hukum, Eddy Sindoro agar bisa kabur dari Indonesia. Dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus lalu, Eddy sudah berhasil ditangkap oleh otoritas Malaysia dan dideportasi ke Tanah Air. Namun, entah bagaimana caranya, ia kembali berhasil kabur dari Indonesia.

Lalu, apa komentar Lucas usai ia mengenakan rompi oranye?

1. Lucas membantah telah membantu Eddy Sindoro kabur

Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

KPK tengah memburu mantan petinggi Lippo Group karena ia diduga sebagai pihak yang memberikan uang suap senilai Rp 150 juta kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution. Uang suap diberikan oleh Doddy Aryanto Supeno yang bekerja di salah satu perusahaan Lippo Group bernama PT Artha Pratama Anugerah. Keduanya sudah ditangkap dan diseret ke pengadilan. 

Doddy divonis 4 tahun penjara pada 14 September 2016. Sementara, Eddy divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara pada 8 Desember 2016. 

Kendati bukan kuasa hukum resmi Eddy, namun diduga Lucas mengenal dekat mantan petinggi Lippo Group itu. Lalu, apa komentar Lucas usai mengenakan rompi oranye? Apa betul ia membantu Eddy agar kabur ke luar negeri?

"Jujur bahwa saya tidak tahu apa yang telah dituduhkan kepada saya telah menghalangi penyidikan," ujar Lucas kepada media dini hari tadi. 

Ia juga mengaku tidak tahu soal Eddy yang sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia, dideportasi, lalu bisa kembali kabur dari Indonesia. 

"Saya juga tidak tahu (perbuatan yang dimaksud) dan ditunjukkan bukti bahwa saya harus menjadi seperti saat ini (tersangka)," tutur dia. 

Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

2. Lucas mengaku tidak berkomunikasi dengan Eddy Sindoro

Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar NegeriANTARA FOTO/Galih Pradipta

Saat ditanya apakah ia pernah berkomunikasi dengan Eddy yang kini tengah berada di luar negeri, Lucas membantahnya.

"Tidak ada (komunikasi apa pun dengan Eddy)," tutur dia. 

KPK pun pada hari ini berencana untuk mengajukan nama Eddy agar bisa dimasukan ke dalam red notice Interpol. Sebab, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, namun namanya belum juga masuk dalam daftar buron internasional. 

3. Lucas belum terpikir untuk mengajukan gugatan pra peradilan

Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saat ditanya apakah Lucas akan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mengaku belum tahu. Proses itu biasanya ditempuh oleh tersangka dalam kasus korupsi yang merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. 

Kita kawal terus kasusnya hingga tuntas ya, guys. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya