Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Lucas menyebut ada motif dendam di balik tuntutan 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lucas bisa jadi akan sama seperti rekan sejawatnya Fredrich Yunadi. Di dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/3), Lucas dituntut 12 tahun penjara.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas terbukti membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia. Hal ini menyebabkannya didakwa dengan pasal 21 UU Tipikor mengenai upaya menghalangi proses penyidikan. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan pada Rabu kemarin. 

Menurut jaksa Basir, tidak ada satu pun hal yang meringankan dari perbuatan Lucas. Oleh sebab itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Lalu, apa tanggapan Lucas saat tahu dituntut vonis maksimal?

1. Lucas menilai ada dendam di balik tuntutan jaksa KPK selama 12 tahun

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lucas mengaku telah memprediksi akan dituntut dengan hukuman yang maksimal oleh jaksa KPK. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat keliru. 

"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," ujar Lucas kepada media pada Rabu kemarin usai mendengarkan surat tuntutan. 

Lucas lagi-lagi berdalih bahwa ia bukanlah kuasa hukum Eddy Sindoro, sehingga ia tidak memiliki peranan apa pun dalam perkara tersebut. 

"Yang kita harus garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya," kata dia. 

Baca Juga: KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas

2. Lucas akan menyiapkan nota pembelaan karena tuntutan jaksa KPK dinilai keliru

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara(Mantan kuasa hukum PT First Media, Lucas) IDN Times/Santi Dewi

Ke depan, Lucas mengaku akan menyiapkan nota pembelaan. Ia akan membuktikan bahwa tuntutan jaksa KPK supaya ia divonis 12 tahun keliru. 

"Ini kekeliruan yang sangat besar. Sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif," kata Lucas. 

3. KPK menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan dari perilaku Lucas

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Di dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyebut ada tiga faktor yang memberatkan sehingga Lucas dituntut dengan hukuman maksimal. Pertama, perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua, perbuatan Lucas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan terakhir, Lucas merupakan seorang advokat sehingga seharusnya ia bisa memahami hukum lebih baik. 

"Sementara, hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa Basir. 

Lucas, menurut jaksa Basir, menyarankan koleganya Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK. Ia juga menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya menjadi Virgin Island atau negara lain di Amerika Latin. 

4. Lucas disebut memberi imbalan senilai US$4000 dan Rp50 juta kepada pihak yang membantu Eddy Sindoro kabur

Bantu Eddy Sindoro Kabur, Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara(Terdakwa Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di dalam surat tuntutannya, advokat Lucas juga disebut membantu Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Tanah Air dengan cara meminta tolong kepada beberapa pihak, termasuk Dina Soraya. Di ruang sidang, Dina mengaku teman Lucas. Ia bekerja sebagai seorang sekretaris di perusahaan milik pengusaha migas Riza Chalid. 

Untuk bisa meloloskan Eddy, Lucas menyerahkan dana operasional ke Dina sebesar SGD$46 ribu atau setara Rp450 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Stephen dan dikirimkan oleh kurir ke Dina. 

Dina kemudian menyerahkan dana sebesar SGD$33 ribu ke Bowo agar membantunya meloloskan Eddy agar tidak melewati pintu imigrasi dan bisa ke pesawat selanjutnya yakni Garuda Indonesia menuju ke Bangkok. 

Baca Juga: Nama Riza Chalid Ikut Muncul Dalam Persidangan Advokat Lucas

Topik:

Berita Terkini Lainnya