Advokat Lucas Terancam Bebas Bila MA Tak Putus Kasasinya 

Masa penahanan Lucas akan habis pada akhir Desember

Jakarta, IDN Times - Nasib advokat yang terkait dalam kasus mantan bos Lippo Group, Lucas, bisa saja sama seperti mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyard Temenggung. Syafruddin melenggang bebas H-1 masa penahanannya habis di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Hal itu karena tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda ketika menangani perkaranya. Situasi serupa bisa saja terjadi untuk terdakwa advokat Lucas, lantaran pada akhir Desember masa penahanannya akan habis. 

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong MA agar secepatnya memutus kasasi Lucas. 

"Ada tahanan KPK yang nasibnya masih belum diketahui disegerakan saja, jangan sampai seperti kasus yang sebelumnya tinggal sehari sebelum penahanan lalu keluar putusannya. Nah, itu juga tidak profesional," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di gedung KPK pada Senin malam (16/12). 

Syarif mengaku kecewa apabila perilaku hakim MA tidak membaik, lantaran ia pernah terlibat dalam penyusunan kurikulum bagi Pusdiklat di institusi penegak hukum tersebut. Lalu, berapa lama vonis Lucas yang diterimanya di pengadilan tingkat sebelumnya?

1. Vonis Lucas dikorting di pengadilan tingkat banding

Advokat Lucas Terancam Bebas Bila MA Tak Putus Kasasinya Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama di Tipikor Jakarta Pusat, Lucas dinyatakan terbukti telah menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat tengah menangani perkara korupsi eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. 

Padahal, pada 4 Desember 2016 lalu, ia sudah berniat ingin kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. Eddy dicari-cari oleh KPK karena telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp150 juta. 

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12 tahun. Namun, di tingkat banding, vonis untuk Lucas malah dibuat lebih ringan yakni lima tahun. 

Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1 Juli lalu. Namun, hingga kini vonis kasasi belum diputus. 

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

2. Advokat Lucas sejak awal sudah tak merasa bersalah

Advokat Lucas Terancam Bebas Bila MA Tak Putus Kasasinya (Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sejak awal ia ditetapkan sebagai tersangka, Lucas sudah merasa tak bersalah. Ia menilai perkara yang dituduhkan kepadanya sebuah kesalahan. 

Lucas pun mengaku ke media bingung mengapa ia dijadikan tersangka dan diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Padahal, ia bukan kuasa hukum mantan bos Lippo Group itu. 

"Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan yakni Pasal 21 (UU Tipikor), sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan,"  ujar Lucas pada 2 Oktober 2018 lalu. 

Menurut Lucas, ia bahkan tidak tahu bisa lolos dari Indonesia usai tiba dari Malaysia. 

3. Jaksa KPK menyebut Lucas menyarankan Eddy Sindoro agar melepas status kewarganegaraan WNI

Advokat Lucas Terancam Bebas Bila MA Tak Putus Kasasinya (Terdakwa Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di dalam persidangan, jaksa KPK memaparkan peran Lucas. Selain menyarankan agar Eddy Sindoro tak kembali ke Indonesia, advokat senior itu juga meminta agar Eddy melepas status kewarganegaraan WNI nya. 

"Terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status sebagai warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada 7 November 2018 lalu. 

Apakah nasib Lucas akan sama seperti Syafruddin? Kita tunggu saja ya, guys

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya