AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut Demokrat

Moeldoko tetap klaim diri sebagai ketum Demokrat 

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengancam akan memperkarakan secara hukum PD kubu Moeldoko bila masih tetap menggunakan lambang dan panji-panji parpol berlambang mercy itu. Sebab, panji-panji Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis. Ia merespons poster Moeldoko yang mengucapkan duka cita bagi warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilanda banjir bandang dan longsor.

Di dalam poster tersebut tertulis nama Moeldoko masih menjabat sebagai ketua umum PD. Meski di dalam poster yang disampaikan oleh PD kubu Moeldoko tidak terdapat logo parpol berlambang mercy itu. Padahal, Kementerian Hukum dan HAM menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan Moekdoko sebagai ketum. 

"Kami meminta mereka untuk tidak mengaku-aku sebagai DPP, pengurus Partai Demokrat, padahal mereka jelas-jelas bukan pengurus, dan tidak berhak membawa-bawa nama DPP," ungkap Herzaky melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 6 April 2021. 

"Kalau mereka masih terus mengenakan atribut atau membawa-bawa nama Partai Demokrat, urusannya nanti dengan tim hukum kami," tutur dia lagi. 

Ia juga meminta agar PD kubu Moeldoko tidak terus membuat gaduh meski sudah ada keputusan dari Kemenkum HAM. Sebab, hingga kini Moeldoko masih tetap mengklaim dirinya sebagai ketum parpol berlambang mercy itu. 

Apakah dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat masih terjadi?

Baca Juga: AHY: KLB Demokrat Kubu Moeldoko Harusnya Minta Maaf ke Presiden Jokowi

1. AHY sebut tak ada lagi dualisme kepemimpinan usai keputusan Kemenkumham

AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut DemokratKetum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika berada di Jawa Tengah (Dokumentasi Humas Partai Demokrat)

Sementara, Ketum Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh parpol berlambang mercy itu. Sebab, dalam pengumumannya, Kementerian Hukum dan HAM menggunakan AD/ART tahun 2020 sebagai acuan untuk menolak KLB yang menghasilkan ketum Moeldoko. 

"Saya tgaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam jumpa pers pada 31 Maret 2021 lalu. 

Pernyataan dari Kemenkumham itu juga bentuk penegasan bahwa negara mengakui kepengurusan yang sah yakni yang dipimpin oleh dirinya. Ia pun bersyukur karena hukum telah ditegakan apa adanya. 

"Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Klaim Masih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ucapkan Duka Bagi NTT 

2. AHY tak gentar dengan rencana Moeldoko yang ingin ajukan gugatan ke PTUN

AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut DemokratKepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

AHY, kata Herzaky, juga tidak takut dengan rencana kubu Moeldoko yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, kata Herzaky, usai mendapat pengakuan dari Kemenkum HAM, AHY semakin yakin mereka akan menang di PTUN. 

"Mereka itu bukan siapa-siapa. Hanya gerombolan liar yang mengaku-aku sebagai Partai Demokrat. Kerjanya membuat gaduh saja di publik, dengan membuat KLB abal-abal yang sudah divonis mati oleh pemerintah," ujar Herzaky. 

Lebih lanjut, ia mengatakan tuntutan dari kubu Moeldoko tidak jelas ujung pangkalnya. Sebab, mereka tak memiliki legal standing dan dokumen resmi. Tetapi, justru sudah ramai berbicara ke media akan mengajukan gugatan ke PTUN. 

"Memangnya laporan itu sudah diterima di pengadilan? Jangan-jangan seperti pengajuan berkas-berkas di Kemenkum HAM. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," tutur dia lagi. 

Bahkan, kubu AHY menyebut Moeldoko sedang melakukan aksi panjat sosial (pansos) dengan menggunakan atribut PD. Ia menilai kubu Moeldoko tetap menggunakan atribut PD meski sudah ditolak Kemenkum HAM agar tetap memperoleh perhatian dari publik.  

3. PD kubu Moeldoko belum ajukan gugatan ke PTUN karena masih susun bukti

AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut DemokratMoeldoko masih klaim diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ucapkan duka untuk bencana di NTT (Istimewa)

Hingga saat ini PD kubu Moeldoko belum mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski pada 1 April 2021 lalu mereka mengatakan segera melayangkannya. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan argumen hukum agar bisa menang di PTUN. 

"Masih belum selesai, kami masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat seperti yang kemarin diajukan ke Kemenkumham," ujar Saiful ketika dikonfirmasi pada 1 April 2021 lalu. 

Ia menjelaskan, dasar hukum pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN yakni karena Kemenkumham menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu yang disahkan tahun 2020. Saiful mengatakan, AD/ART itu banyak mengandung unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan Konstitusi. Namun, ia tak mengatakan secara detail poin mana di AD/ART 2020 yang dinilai tak sesuai UU Parpol dan Konstitusi. 

Sementara, menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, salah satu poin yang bisa digugat mengenai butuh restu dari Ketua Majelis Tinggi PD bila ingin menggelar KLB. Sebab, itu merupakan poin baru dan tidak terdapat di dalam UU Parpol. 

Baca Juga: Moeldoko Akhirnya Buka Suara! Ini Alasannya Mau Jadi Ketum Demokrat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya