Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka Sidang

Anas mengaku jadi korban politik rezim yang berkuasa saat itu

Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum resmi menjalani persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (24/5). Menurut Anas, putusan vonis 14 tahun yang dijatuhka oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tahun 2015 lalu dinilai gak adil. 

"Seluruh putusannya menurut saya gak kredibel karena gak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, maka saya rasa dia akan menyesal dengan putusan yang pernah ia buat," ujar Anas menjawab pertanyaan IDN Times pada pekan lalu. 

Anas mengaku yakin PK nya akan dikabulkan, sebab seluruh novum atau barang bukti baru sudah diajukan. 

"Saya yakin, bismillah, seperti yang tadi saya sudah sampaikan kalau dibaca dengan jernih, seharusnya ada putusan yang adil," kata dia. 

Lalu, apa saja bukti baru yang sudah disiapkan dan dimasukan ke dalam memori peninjauan kembalinya? 

1. Testimoni mantan PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor yang menyebut gak pernah memberikan uang kepada Anas Urbaningrum 

Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka SidangIDN Times/Sukma Shakti

Anas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 20 miliar untuk proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Duit tersebut kemudian ia 'cuci' dengan membeli tanah dan bangunan. 

Nah, uang senilai Rp 700 juta tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. Lalu, oleh Anas, uang itu digunakan untuk membayar downpayment (DP) pembelian mobil Toyota Harrier. Tapi, di dalam memori peninjauan kembali Anas, Bagus memberikan keterangan sebaliknya. 

"Pada pokoknya menerangkan Teuku Bagus M. Noor pada 21 Desember 2017 memberikan testimoni kalau yang bersangkutan gak pernah memberikan uang berapa pun kepada pemohon peninjauan kembali," demikian tertulis di dalam dokumen tersebut. 

Bagus turut membantah pernah memberikan uang yang digunakan Anas untuk kepentingan penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat. Dalam kongres tahun 2010 lalu itu, Anas terpilih sebagai ketua umum. 

Menurut kuasa hukum Anas, yang merujuk ke testimoni Bagus, uang tersebut diserahkan ke Munadi Herlambang yang ketika itu menjabat sebagai Associate Vice President Mandiri Sekuritas. KPK pada tahun 2013 lalu, sudah sempat melakukan penggeledahan di kediaman Munadi di Surabaya. Statusnya pun telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum

2. Salah satu terpidana sengaja diarahkan oleh Muhammad Nazaruddin agar mengatakan mobil Toyota Harier milik Anas dibeli menggunakan uang proyek Hambalang

Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka Sidang

Terpidana kasus Hambalang, Marisi Matondang pada 15 Februari 2018 mengaku sengaja diarahkan oleh mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin agar memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembelian mobil Toyota Harier milik Anas menggunakan uang dari proyek Hambalang. Pembayaran DP itu menggunakan uang tunai senilai Rp 700 juta dari PT Adhi Karya. 

Saat itu, Marisi mau menyampaikan keterangan seperti itu, karena diintimidasi oleh Nazaruddin. Marisi sendiri saat ini sudah menjadi terpidana dan divonis tiga tahun pada tahun 2017 lalu. 

3. Testimoni Yulianis menerangkan kalau dia bukan karyawan Anas Urbaningrum 

Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka Sidang

Salah satu keterangan yang diajukan oleh pihak Anas sebagai novum adalah testimoni Yulianis, mantan Direktur Keuangan Anugerah Group. Pada 15 Februari 2018, Yulianis mengaku ia bukan karyawan Anas Urbaningrum. 

Ia mengaku merupakan karyawan dari M. Nazaruddin dan semua pekerjaan yang ia lakukan dieksekusi atas perintah dari Nazaruddin, bukan dari perintah Anas. 

"Serta tidak ada uang dari perusahaan M. Nazaruddin yang digunakan untuk pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat. Namun, yang digunakan adalah uang yang bersumber dari sumbangan-sumbangan yang sama sekali gak terkait proyek pemerintah," demikian isi memori peninjauan kembali tersebut. 

Baca juga: Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali

4. Anas Urbaningrum menjadi korban atas kepentingan politik pihak tertentu

Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka SidangIDN Times/Santi Dewi

Di dalam memori PK nya, Anas mengklaim sebagai korban dari kesewenang-wenangan kekuasaan yang gak memperoleh keadilan. Kasus yang tengah ia hadapi pun disebut sarat dengan muatan politis yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa saat itu. Pada periode kasus Anas diperiksa, saat itu Presiden SBY lah yang tengah berkuasa. 

Aroma politik, menurut Anas, sudah sangat kental. Indikator awalnya yakni bocornya dokumen KPK yang diduga adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas ke publik. 

"Karena memang sejak awal kemunculan pemohon peninjauan kembali sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010  membuat beberapa pihak terkaget-kaget atau terutama pihak elite Partai Demokrat sendiri," demikian isi memori PK tersebut. 

5. Kuasa hukum Anas meminta agar tiga orang yang dijadikan novum baru diajukan ke persidangan 

Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka SidangWikipedia

Saat membacakan memori peninjau kembali, kuasa hukum Anas Urbaningrum sempat meminta agar tiga orang saksi tersebut dipanggil ke persidangan dan didengarkan lagi kesaksiannya. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimulyono Hendradi, mengaku bingung dan mempertanyakan permintaan itu. 

"Tadi, kami juga agak mempertanyakan karena Yulianis dan dua orang lainnya sudah pernah diperiksa dalam persidangan di tingkat pertamanya. Tapi, kemudian hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya bagaimana, baru nanti kami tanggapi," ujar Trimulyono seperti dikutip kantor berita ANTARA. 

Baca juga: Jaksa Agung: KPK Tidak Berjalan Sendiri Memberantas Korupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya