Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MK

Pemohon baru mengajukan gugatan formil bukan materiil

Jakarta, IDN Times - Sejumlah individu yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan kepada media, gugatan yang diajukan baru sebatas uji formil, belum uji materiil. Ia menilai proses pembentukan dan pengesahan undang-undang tersebut tidak berkesinambungan. 

"Dalam permohonan ini, kami masih memohon uji formil, belum uji materiil. Itu akan kami susulkan nanti," ungkap Marwan kepada media di depan gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ia mengatakan UU yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu itu digugat karena pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN. Menurutnya, sejak awal DPR dan pemerintah telah menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari isi di dalam UU tersebut. 

"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres," kata dia. 

Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Naskah akademik yang seharusnya dijadikan rujukan pembuatan UU juga bermasalah. 

Selain Marwan, sejumlah aktivis, politikus hingga purnawirawan jenderal ikut mengajukan gugatan tersebut. Beberapa politikus yang tercatat ikut yakni Agung Mozin, Neno Warisman, hingga Syamsul Bada. Sedangkan, purnawirawan jenderal yang terlibat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko, Jenderal Tyasno Sudarto, Letjen Suharto hingga Letjen Yayat Sudrajat. 

Apakah gugatan UU IKN ini memiliki motif gugatan politik di baliknya?

1. Pemindahan ibu kota negara di tengah pandemik tidak mendesak untuk dilakukan

Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MKDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Marwan menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara di tengah pandemik COVID-19 tidak mendesak untuk dilakukan. Apalagi nominal utang luar negeri Indonesia sudah membumbung. 

"Alasan lain kami menggugat, karena UU ini tidak benar-benar dibutuhkan dan tidak mendesak. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang. Mungkin hingga akhir tahun ini, utang mencapai Rp7.000 triliun. Bunga APBN tahun ini saja yang harus dibayarkan mencapai Rp400 triliun," ungkap Marwan. 

Ia juga menyebut pembahasan UU yang dikebut hanya dalam waktu 42 hari dilakukan tanpa mendengar aspirasi dari masyarakat. "Padahal pembahasan RUU yang berkaitan dengan IKN berdampak strategis dan luas," kata dia. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

2. Gugatan UU IKN diajukan diklaim tanpa memiliki kepentingan politik

Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MKSalah satu area di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bakal dibangun (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sementara, ketika dikonfirmasi apakah gugatan tersebut memiliki motif politik, Marwan menepisnya. Ia mengklaim gugatan itu diajukan hanya demi kepentingan publik. 

"Jadi, prinsipnya bahwa kami melakukan ini tidak ada kepentingan politik ya. Ini hanya untuk kepentingan publik rakyat Indonesia secara menyeluruh dan kedaulatan negara," ungkap Marwan. 

Ia menambahkan sejauh ini yang terlibat dalam pengajuan formil gugatan UU IKN baru mencapai 12 orang. Marwan mengatakan jumlah orang yang ikut bakal bertambah ketika ada perbaikan. 

"Nanti, dalam perbaikan itu, kami yakin akan mencapai lebih dari 100 orang," tutur dia lagi. 

PNKN berbeda dengan elemen masyarakat lainnya yakni Komite Penegak Konstitusi yang dimotori oleh Din Syamsuddin. Din mengatakan baru akan mengajukan gugatan ketika UU IKN resmi diundangkan dan dimasukkan ke dalam lembaran negara. Di dalam elemen yang diusung Din terdapat sejumlah tokoh lainnya seperti Faisal Basri Azyumardi Azra hingga Muhammad Said Didu. 

3. Anggota DPR membantah proses pembahasan UU IKN tak sesuai prosedur

Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MKAnggota komisi II DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi (www.dpr.go.id)

Sementara, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi membantah bila UU IKN disahkan tak sesuai prosedur. Menurutnya berbagai tahapan untuk pembuatan undang-undang seperti menjaring aspirasi publik, membuat naskah akademik hingga menyosialisasikan ke pihak kampus sudah dilakukan. 

"Jadi, tidak ada satu proses pun yang kami lewatkan," ungkap pria yang juga menjadi anggota pansus RUU IKN tersebut dan dikutip dari situs resmi DPR pada Kamis (3/2/2022). 

Bahkan, menurutnya rapat panitia kerja RUU IKN dilakukan secara terbuka. Tidak banyak rapat panja, kata Baidowi yang dibiarkan terbuka. Karena berdasar tatib DPR, rapat panja itu dilakukan secara tertutup dan bisa terbuka atas persetujuan forum.

“Nah, Rapat Pansus RUU IKN dan Panja RUU IKN memutuskan pembahasan di tingkat panja dilakukan secara terbuka, bisa dipantau oleh publik,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.

Ia pun menilai tidak ada yang istimewa dari gugatan yang dilakukan warga terhadap UU IKN. Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, ketika ada warga yang tidak sepakat terhadap suatu UU, maka jalurnya memang sebaiknya ke MK. 

"Kami siap untuk menyampaikan argumen dan pendapat kami bila dipanggil oleh hakim," katanya. 

Baca Juga: Edy Mulyadi Tolak IKN: Berpotensi Mangkrak, Merusak Ekologi Kalimantan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya