Dipanggil KPK, Aktris Faye Nicole Malah Mangkir

Faye menjadi saksi untuk Wawan, adik Ratu Atut

Jakarta, IDN Times - Aktris sinetron Faye Nicole Jones mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12). Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ia absen tanpa alasan. Padahal, keterangan Faye dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan.

Faye ikut terseret dengan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu menyangkut dugaan suap penyalahgunaan izin di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

"Saksi yang tidak hadir adalah Faye Nicole Jones untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana) di kasus suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar di Lapas I Sukamiskin. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk pada Rabu malam kemarin. 

Lalu, mengapa penyidik membutuhkan keterangan aktris berusia 20 tahun itu?

1. Nama aktris Faye Nicole sempat disebut menjadi saksi Wawan sempat pelesiran ke sebuah hotel

Dipanggil KPK, Aktris Faye Nicole Malah Mangkirinstagram.com/fayenicole.jones

Nama aktris Faye Nicole menjadi sorotan lantaran diduga ikut mendampingi Wawan untuk menginap di Hotel Hilton, Bandung selama dua hari. Wajah Faye terekam kamera CCTV ikut bersama Wawan check in ke kamar hotel. 

Temuan ini terungkap dari surat dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan pada 5 Desember 2018 lalu. Wawan yang semula meminta izin untuk berobat ke RS Hermina, Arcamanik pada 16 Juli 2018, justru hanya diantar hingga area parkir rumah sakit tersebut. 

"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin). Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Hilton Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan ketika itu. 

Sementara, jaksa KPK lainnya, M. Takdir Suhan mengatakan teman perempuan yang mendampingi Wawan di hotel bukan sang istri, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

"Sebagaimana alat bukti yang tim JPU (jaksa penuntut umum) punya, tidak ada nama Airin (di daftar tamu hotel)," ujar Takdir kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 6 Desember 2018 lalu. 

Baca Juga: KPK: Perempuan yang Menginap di Hotel dengan Wawan Bukan Airin 

2. Wawan berdalih mampir ke Hotel Hilton untuk cari makan usai berobat ke dokter gigi

Dipanggil KPK, Aktris Faye Nicole Malah Mangkir(Adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Wawan sendiri pernah dikonfirmasi di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada (30/1) lalu mengenai kelakuannya yang malah pelesiran di hotel. Di hadapan majelis hakim, Wawan mengaku tidak menyalahgunakan izin. Tahun lalu, usai berobat dari dokter gigi ia mampir ke Hotel Hilton Bandung untuk makan siang. 

"Karena antreannya lama dan mencari makan di situ susah, akhirnya saya cari makan di Hotel Hilton," kata Wawan beralasan. 

Bantahan serupa juga disampaikan Wawan mengenai kepergiannya ke Hotel Mercure. Ia mengaku datang ke sana hanya untuk makan siang dan tidak menginap. 

Wawan juga menjelaskan selama ini ia tidak pernah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Kepala Lapas. Sebagai contoh, ketika ia meminta izin luar biasa untuk mengunjungi ibunya yang tengah sakit di Serang, ia tetap berangkat ke sana. 

"Saya berkunjung ke sana, karena ibu saya sakit," kata dia. 

Namun, pengakuan Wawan itu terbantahkan ketika jaksa KPK, Roy Riadi menunjukkan video CCTV yang menunjukkan pengusaha tersebut keluar dari kamar hotel. 

3. Wawan sedang duduk di kursi pesakitan untuk perkara TPPU dan dugaan korupsi pembelian alat kesehatan

Dipanggil KPK, Aktris Faye Nicole Malah Mangkir(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain perkara dugaan suap penyalahgunaan izin keluar lapas, Wawan juga tengah disidang untuk dua perkara lainnya yakni pembeliaan alat kesehatan dan tindak kejahatan pencucian uang (TPPU). 

Di dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada (31/10) lalu, Wawan didakwa melakukan dua perbuatan korupsi. Pertama, ia diduga korupsi pada pengadaan alat kedokteran RS rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia juga korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun 2012. Kedua, Wawan melakukan pencucian uang dari tindak kejahatan korupsinya tersebut. 

Dari perbuatan korupsi pengadaan alat kesehatan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan tersebut telah diuntungkan Rp58 miliar. Sementara, negara dirugikan sebanyak Rp94 miliar.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Baca Juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Mobil Mewah dari Wawan

Topik:

Berita Terkini Lainnya