Kata Al-Quran Dijadikan Sandi Suap Anggota DPRD Kalimantan Tengah

Anggota DPRD menerima suap senilai Rp240 juta

Jakarta, IDN Times - Ada satu fakta menarik yang terungkap di dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Saputra Suradja pada Jumat (11/1) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di dalam surat dakwaan, disebut Edy memberikan uang suap kepada 12 anggota DPRD Kalteng yang duduk di komisi B, masing-masing sebesar Rp20 juta. 

Untuk menyamarkan pemberian uang itu dalam komunikasi, Direktur Operasional Sinar Mas Kalteng sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas Kalteng-Utara, Willy Agung Adipradhana menggunakan sandi 'Al-Quran'. Uang suap diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan sesi rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh. 

"Willy Agung Adipradhana kemudian menghubungi Windy Kurniawan dan menyampaikan bahwa Willy Agung Adipradhana telah mendapatkan informasi dari terdakwa (Edy) bahwa uang sejumlah Rp240 juta dengan kata sandi 'Al-Quran' telah tersedia," demikian ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Jumat kemarin. 

Sandi tersebut jelas membuat publik terkejut, karena kitab suci agama tertentu justru dijadikan cara untuk menghindari penegak hukum dari praktik suap. Lalu, apa komentar KPK soal penggunaan sandi 'Al-Quran' di dalam praktik pemberian uang suap?

1. Uang suap diserahkan oleh PT Binasawit Abadi Prtama (BAP) agar DPRD tidak bertanya soal dugaan pencemaran limbah

Kata Al-Quran Dijadikan Sandi Suap Anggota DPRD Kalimantan TengahIDN TImes/Reza Iqbal

Wakil Direktur Utama PT SMART, Eddy Saputra, didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Uang itu diterima dalam bentuk tunai oleh Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah. Tujuannya, agar DPRD tidak melakukan fungsi pengawasannya dengan menggelar RDP dan bertanya soal dugaan pencemaran pembuangan limbah ke Danau Sembuluh. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam pemberian keterangan pers pada 27 Oktober 2018 pernah menjelaskan kondisi Danau Sembuluh sekarang memprihatinkan. 

"Saya pernah ke sana, danau itu tadinya cantik sekali. Bisa untuk olahraga air. Namun, sekarang jadi rusak akibat ulah oknum birokrat," ujar Syarif pada tahun lalu. 

Lembaga antirasuah menyebut limbah sawit yang mencemari Danau Sembuluh dibuang oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan anak usaha PT SMART. Diharapkan dengan adanya suap, PT BAP tidak hanya bisa lolos dari RDP DPRD Kalteng. Namun, anggota DPRD bisa meluruskan pemberitaan di media bahwa pelaku pencemaran danau tersebut bukan mereka. 

Baca Juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi

2. Usai dilakukan penyerahan uang di area Sarinah, Jakarta Pusat, empat anggota DPRD kena OTT KPK

Kata Al-Quran Dijadikan Sandi Suap Anggota DPRD Kalimantan TengahANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Setelah sebelumnya sempat dilakukan negosiasi, maka tercapai kesepakatan antara DPRD Kalimantan Tengah Komisi B dengan PT BAP. Eddy Saputra selaku Direktur Utama PT BAP kemudian melaporkan kesepakatan tersebut ke Komisaris Utama, Jo Dhaud Darsono. 

"Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalimantan Tengah asalkan ada jaminan secara tertulis dari Komisi B bahwa dengan diberikannya uang tersebut pihak Komisi B tidak memanggil PT BAP untuk menghadiri RDP, tidak mempermasalahkan PT BAP belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), tidak adanya IPPH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan belum pernah ada plasma serta meminta pihak Komisi B melakukan klarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh," kata jaksa KPK. 

Uang kemudian diserahkan di area food court Sarinah, Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2018 lalu. Anak buah Eddy yang bernama Windy Kurniawan mencairkan dana senilai Rp240 juta. 

CEO PT BAP, Willy Agung Adipradhana kemudian menghubungi Windy bahwa ia sudah menyiapkan dana suap tersebut. Uang itu kemudian diambil oleh anak buah Willy yang bernama Tirra Anastasia. 

Terjadilah transaksi antara Tirra dengan dua anggota DPRD Komisi B Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Setelah terjadi transaksi, penyidik KPK langsung menangkap ketiganya. 

3. KPK kecewa Al-Quran dijadikan sandi komunikasi para koruptor

Kata Al-Quran Dijadikan Sandi Suap Anggota DPRD Kalimantan Tengah(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku kecewa, karena kata yang dekat dengan agama tertentu, justru digunakan sebagai sandi pemberian suap. 

"Ini sangat memprihatinkan atau mengecewakan, karena yang digunakan sebagai sandi atau kode adalah sesuatu yang cukup dekat bagi penganut agama tertentu. Pihak yang diduga melakukan korupsi terkadang tidak berpikir aspek atau memberikan penghormatan terhadap kitab suci agama lain," ujar Febri pada Jumat malam kemarin. 

Apalagi pemberian suap terhadap DPRD Komisi B Kalteng dilakukan demi keuntungan pribadi. Namun, bukan kali pertama agama ikut menjadi sesuatu yang dikaitkan dengan korupsi. KPK pernah mengusut kasus korupsi pengadaan Al-Quran dengan terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

Fahd menjadi terpidana keempat dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp14 miliar. 

4. KPK menyebut petinggi PT BAP menyuap dengan uang perusahaan

Kata Al-Quran Dijadikan Sandi Suap Anggota DPRD Kalimantan TengahANTARA FOTO

Di dalam pembacaan dakwaan juga terungkap, para petinggi PT BAP memberikan uang suap kepada 12 anggota DPRD Komisi B menggunakan dana perusahaan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun mengonfirmasi suap tersebut bukan untuk kepentingan perorangan. Apakah ini berarti KPK bisa menjerat PT BAP telah melakukan tindak pidana?

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan itu semua tergantung dari penyidikan yang tengah berlangsung. 

"Kalau ada peningkatan bukan cuma ke orang, tapi ke badan hukum juga, nanti akan diberikan update atau melalui keterangan pers," kata Syarif pada akhir Oktober 2018 lalu. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD Kalteng

Topik:

Berita Terkini Lainnya