Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy 

KPK tetap mengusut kasus korupsi Rommy

Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang semula digelar perdana pada Senin (22/4) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Hal itu lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan. Semula, KPK meminta untuk ditunda selama tiga minggu. 

Namun, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan sidang anggota DPR itu ditunda hingga tanggal (6/5) atau selama dua pekan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penundaan itu dilakukan berdasarkan analisa dari biro hukum terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas biro hukum. 

"Ada pula bahan-bahan yang perlu dimantapkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (22/4). 

Lalu, apa komentar dari pihak kuasa hukum Rommy ketika tahu sidang gugatan praperadilan kliennya ditunda? Padahal, pihak Rommy mengaku sudah siap untuk menyampaikan gugatan dan keberatan mereka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

1. Kuasa hukum Rommy mengaku tidak ada dampak serius dari penundaan sidang praperadilan

Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy (Sidang pra peradilan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy 22 April 2019) IDN Times/Santi Dewi

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengaku tidak ada dampak yang signifikan dari penundaan sidang gugatan praperadilan yang semula digelar hari ini. Ia hanya menginginkan sidang bisa berjalan dengan cepat lantaran sesuai dengan aturan praperadilan hanya berjalan selama satu minggu. 

"Akan tetapi karena sudah ditunda oleh ketua majelis tadi ya ditunda dua minggu kami terima (keputusan) itu," kata Maqdir yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi. 

Ia menjelaskan pihaknya sejak mendaftarkan gugatan praperadilan pada (29/3) lalu sudah siap untuk melawan pihak KPK. Mereka mengaku juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan penenetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. 

"Kami sudah siap, makanya kami telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal (29/3). Kesiapan kami sudah cukup lama," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda

2. Kuasa hukum belum bisa menyampaikan isi materi gugatan karena sidang belum dimulai

Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy (Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lantaran sidang perdana praperadilan Rommy ditunda, maka Maqdir belum bisa menyampaikan kepada publik isi materi gugatan secara detail. 

"Kami mohon maaf, karena permohonan (gugatan) kami belum dibacakan di persidangan," kata Maqdir. 

Ia pun mengaku tidak memiliki prasangka apa pun di balik alasan KPK meminta penundaan selama tiga minggu. Termasuk, sidang sengaja ditunda agar penyidik KPK bisa segera merampungkan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan. 

"Saya percaya, proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik, termasuk penundaannya," tutur pria yang juga menjadi kuasa hukum dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto itu. 

3. Rommy masih dirawat di Rumah Sakit Polri

Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy (Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Sementara, hingga kini status penahanan Rommy masih dibantarkan karena ia masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Rommy dilarikan ke rumah sakit tersebut sejak (2/4) lalu. Pihak RS Polri menyebut Rommy menderita penyakit terkait pencernaan. 

Gara-gara ia dirawat pula di rumah sakit, Rommy terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu (17/4). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masih belum tahu hingga kapan Rommy akan dirawat di sana. Walaupun sempat beredar informasi dokter KPK sudah menyampaikan ke petugas medis di RS Polri kondisi Rommy sudah membaik dan bisa dipulangkan ke rutan. 

"Saya tidak mendapat informasi itu (kondisi Rommy sudah membaik). Yang tahu bagaimana kondisi yang bersangkutan kan dokter di sana. Apakah besok misalnya atau lusa atau dalam waktu dekat pembantarakan akan dicabut karena kondisi sudah membaik, itu sepenuhnya tergantung pemeriksaan medis," kata dia lagi. 

4. KPK tetap melanjutkan pengusutan terhadap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama

Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy (Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Kendati Rommy mengajukan gugatan praperadilan, bukan berarti pengusutan terhadap kasusnya berhenti. Febri mengatakan pemeriksaan saksi atau tersangka tetap berlanjut walau Rommy melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Seperti hari ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Kepada penyidik, Indra menjelaskan soal posisi Rommy di Komisi XI. 

"Penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Rommy. Apakah benar Pak Rommy di Komisi XI. Kedua, (saya ditanya) berkaitan dengan aturan internal di dewan soal yang ada di dalam tata tertib dan kode etik dewan. Ketiga, saya ditanya mengenai penghasilan resmi Rommy," kata Indra pada siang tadi. 

Keterangan Indra dibutuhkan lantaran Rommy duduk di Komisi XI yang menangani mengenai keuangan dan perbankan. Sementara, Rommy disangka oleh KPK telah menggunakan pengaruhnya agar bisa mengatur posisi di Kementerian Agama. 

"Justru penyidik KPK ingin mengonfirmasi keberadaan Pak Rommy di Komisi XI dengan kasus yang ditangani ini. Penyidik mau melihat Beliau sebagai ketua partai atau sebagai (anggota) Komisi XI. Saya kira penyidik mau menelusuri itu," tutur dia. 

Rumit ya, guys kasus ini. Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Terancam Pidana Penjara 20 Tahun? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya