Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Sofyan diduga ikut dapat janji dari pengusaha Johannes Kotjo

Jakarta, IDN Times - Usai pemilu digelar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas menuntaskan kasus rasuah yang tertunda. Salah satu kasus yang terus dilanjutkan adalah korupsi proyek PLTU Riau-1. 

Lembaga antirasuah pada Selasa (23/4) menetapkan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basyir sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Proyek itu sendiri memang belum direalisasikan. Tapi, KPK sudah mencium adanya praktik bagi-bagi jatah di dalam bagian dari proyek kelistrikan 35 ribu megawatt. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan Sofyan telah menunjuk langsung pengusaha sekaligus pengendali saham PT Blackgold Natural Resources untuk mengerjakan proyek di Riau yakni PLTU. Proses penunjukkan langsung itu terjadi pada tahun 2016 lalu, kendati belum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Isi dari Perpres itu yakni menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). Maka, seharusnya Sofyan tidak bisa melakukan penunjukkan langsung ketika itu. 

Setelah PT PLN menunjuk perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo, maka proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. 

"Johannes Kotjo meminta anak buahnya agar siap-siap karena dipastikan (proyek) Riau-1 menjadi milik PT Samantaka," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada sore ini. 

PT Samantaka sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Blackgold Natural Resources. Lalu, apa yang dijanjikan oleh Kotjo kepada Sofyan sehingga ia mau memberikan wilayah Riau untuk dikerjakan oleh pengusaha tersebut?

1. Sofyan Basir dijanjikan akan menerima jatah fee sama besarnya dengan yang didapat Eni Saragih

Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebagai imbalan karena Sofyan sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk Kotjo, maka ia dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut sore tadi. 

Baca Juga: Divonis Bui Enam Tahun, Anggota DPR Eni Saragih Tak Ajukan Banding

2. Sofyan Basir ikut terlibat beberapa pertemuan untuk negosiasi proyek PLTU Riau-1

Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1(Dirut PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk merealisasikan proyek PLTU Riau-1, Sofyan disebut KPK terlibat dalam beberapa pertemuan. Setelah mantan Dirut BRI itu menunjuk secara sepihak Kotjo untuk mengerjakan proyek di Provinsi Riau, Sofyan kemudian menyuruh anak buahnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 di PLN, Iwan Supangkat untuk berkomunikasi dengan Eni dan Kotjo. 

"SFB (Sofyan) menyuruh salah satu direktur di PT PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," kata Saut. 

Sofyan, Saut melanjutkan juga terlibat aktif dalam pembahasan dan lama kontrak antara perusahaan asal Tiongkok CHEC (Huandian) dengan perusahaan konsorsium. Di dalam persidangan yang digelar pada (12/2) lalu, Sofyan mengakui memang sempat bertemu dengan Eni dan Kotjo sebanyak dua kali. Kedua pertemuan itu terjadi di rumah Sofyan di area Bendungan Hilir. 

3. KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan statusnya sebagai tersangka

Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Saut menjelaskan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di mana di dalam dokumen tersebut telah disebut Sofyan kini berstatus tersangka. 

"Surat itu sudah kami kirimkan pagi tadi ke kediaman SFB (Sofyan) sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka," kata Saut, 

Namun, berdasarkan informasi, Sofyan kini sedang tidak berada di kediamannya. Ia tidak sedang berada di Indonesia.

KPK pun tidak menjawab secara lugas apakah nama Sofyan sudah masuk ke dalam daftar cegah ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan belum tepat informasi itu disampaikan ke publik. 

4. Sofyan Basir jadi tersangka kelima dalam proyek PLTU Riau-1

Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1IDN Times/Sukma Shakti

Dalam catatan KPK, Sofyan menjadi tersangka kelima yang tersangkut dalam proyek PLTU Riau-1. Empat tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara, mantan Menteri Sosial; Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibui 2 tahun dan 8 bulan; Idrus Marham yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Samin Tan (Direktur Borneo Lumbung Energi). Nama yang terakhir disebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya