Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru

KPK kecewa mengapa hukuman Idrus dipotong

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung akhirnya memberikan penjelasan mengapa mereka menganulir putusan bagi terdakwa kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham. Alhasil Idrus yang semula divonis penjara lima tahun berubah menjadi dua tahun. 

Putusan MA itu jelas menyebabkan publik bingung, mengapa di tingkat pengadilan banding hukumannya yang telah diperberat malah dikorting. Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan dalam pandangan hakim agung, penggunaan pasalnya keliru. Seharusnya, pasal yang digunakan adalah pasal 11 Undang-Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001. 

Isi dari UU tersebut yakni "seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji atau janji tersebut diberikan karena ia memiliki kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, maka mereka bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta." Menurut Abdullah, Idrus tidak terbukti menerima duit suap, tapi menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketua Umum Golkar untuk bisa mempengaruhi proyek PLTU di Riau. 

"Menurut majelis hakim kasasi kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Abdullah ke media pada Rabu malam (4/12). 

Ia juga mewanti-wanti kepada publik tidak ada istilah di dalam hukum, hakim agung memotong atau memberi diskon kepada seorang terdakwa. 

"Saya mengimbau agar menggunakan istilah di dalam hukum dan peradilan. Tidak menggunakan istilah-istilah lain di luar hukum dan peradilan, misalkan korting dan potong," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana respons KPK terhadap sikap MA yang tetap bersikukuh menganulir putusan di tingkat pengadilan banding?

1. Mahkamah Agung menilai kontroversi mengenai vonis Idrus Marham karena publik tidak sependapat dengan penilaian hakim

Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru(Tahanan KPK di kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham) Dokumentasi KPK

Menurut Abdullah, majelis hakim agung telah menjatuhkan vonis usai dilakukan pertimbangan yang ketat dan rasional. Namun, ukuran rasa keadilan berbeda. 

"Justru kalau disamakan malah tidak adil. Justru prinsip keadilan adalah ketidaksamaan, sedangkan prinsip hukum adalah kesamaan," tutur Abdullah pada Rabu malam. 

Sementara, terkait kontroversi akibat vonis Idrus berubah, ia menanggapi dengan santai bahwa hal tersebut karena publik tidak setuju dengan putusan hakim agung. 

"Apabila sependapat (dengan putusan hakim agung) lalu dikatakan putusan itu baik, sementara kalau tidak sependapat disebut tidak baik. Ini yang harusnya diberikan pembelajaran kepada masyarakat seolah-olah tidak terjadi satu sudut hukum ditunjuk dari sudut yang lain," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

2. KPK kecewa putusan kasasi Idrus Marham vonisnya jadi lebih rendah

Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, dari sudut pandang komisi antirasuah, mereka mengaku kecewa dengan putusan kasasi Idrus yang malah memotong hukuman dari semula lima tahun menjadi dua tahun. Namun, sebagai lembaga penegak hukum, komisi antirasuah tetap menghormati putusan dari MA. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tak ingin mendebatkan alasan apa yang mendasari hakim agung menganulir putusan di pengadilan tingkat banding. Termasuk pasal apa yang seharusnya digunakan untuk menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial itu. 

"Itu biarkan saja menjadi kajian dan ranah akademik oleh kampus-kampus atau masyarakat untuk melihat karakter korupsi seperti apa," kata Febri pada Rabu malam. 

Ia menjelaskan tidak berlebihan apabila komisi antirasuah merasa kecewa dengan putusan hakim agung. Pasalnya, proyek PLTU Riau-1 adalah proyek strategis pemerintah untuk menghasilkan daya energi listrik yang besar. 

"Selain itu, putusan ini juga menunjukkan apakah penegak hukum serius dan memiliki visi yang sama untuk memberantas korupsi," tutur dia lagi. 

3. Idrus Marham masih tidak puas vonis dua tahun penjara

Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku bahagia hakim agung menganulir putusan di pengadilan banding. Namun, ia masih merasa seharusnya kliennya diputus bebas dan dibebaskan dari semua dakwaan yang ada. 

Sebab, menurut Samsul, mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak tahu menahu mengenai proyek PLTU Riau-1.

"Namanya hanya dicatut oleh saudari Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," kata Samsul. 

Menurut dia, sudah jelas fakta di persidangan proyek itu telah diatur oleh pihak lain. Padahal, di sesi persidangan pada tahun lalu terungkap fakta Idrus turut melobi pengusaha Johannes Kotjo agar bersedia memberikan uang bagi mantan anggota DPR dari komisi VII itu. 

Dalam persidangan juga terungkap Enny diminta oleh mantan ketum Partai Golkar, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 hingga tuntas. Maksud kata mengawal, memastikan partai pohon beringin mendapatkan fee dari proyek tersebut. 

Bahkan, menurut jaksa KPK, Idrus sempat meminta kepada Eni agar meminta uang ke Kotjo demi kepentingan pembiayaan munaslub Partai Golkar. Eni kemudian mengirimkan pesan pendek ke Kotjo agar memberinya uang senilai US$3 juta dan SGD$400 ribu. 

"Terdakwa selaku bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Johannes B. Kotjo," kata jaksa. 

Akhirnya permintaan itu dipenuhi. Kotjo mengirimkan duit sebanyak Rp4 miliar dalam dua kali pengiriman. 

Samsul menjelaskan tidak tertutup kemungkinan kliennya akan melakukan upaya hukum luar biasa. Namun, hal tersebut akan diputuskan usai berdiskusi. Upaya hukum yang dimaksud yakni mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya