Alfian Tanjung Dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo

Ia divonis dua tahun dalam kasus ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Alfian Tandjung, akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin dini hari (11/6). Ia dieksekusi ke Lapas tersebut karena amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun. 

Putusan MA mengharuskan Alfian tetap menjalani hukuman dua tahun penjara seperti yang telah diputuskan oleh PN Surabaya. Hakim Agung yang memutus perkara tersebut yakni Andi Samsan Nganro, Eddy Army dan Margono. Majelis hakim pada Kamis (7/6) mencantumkan perkara ini sebagai perkara penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 

Namun, kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Katiri, mengatakan dirinya tidak diinformasikan sama sekali mengenai pemindahan kliennya dari Rutan Mako Brimob ke Sidoarjo. Ia menilai eksekusi terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru. Padahal, sebelumnya mereka telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Alfian dieksekusi usai hari raya Idul Fitri. 

1. Alfian Tanjung dibawa ke Surabaya dengan pengawalan ketat

Alfian Tanjung Dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjowww.youtube.com/hot news

Alfian dibawa ke Surabaya dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Agung. Jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak membawa Alfian dari Rutan Mako Brimob ke Bandara Halim sekitar pukul 05:15 WIB. Ia kemudian diberangkatkan ke Surabaya menggunakan pesawat Batik Air.

"Jaksa Kejari Tanjung Perak yang melakukan eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Rum pada hari ini.

2. Alfian menyebut Jokowi bagian dari PKI

Alfian Tanjung Dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjowww.twitter.com/jokowi

Kasus Alfian Tanjung bermula ketika ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya tersebar melalui akun media sosial Youtube. Seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017 melaporkan isi ceramah ustaz tersebut, karena dinilai mengandung ujaran kebencian.

Di dalam ceramahnya, Alfian menyebut 'Jokowi adalah PKI, China itu PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan putusan vonis dua tahun penjara pada 13 Desember 2017. Hal itu tertuang dalam surat putusan nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'ujaran kebencian' pasal 16 Jo pasal 4b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008.

Dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini, Alfian gak puas dengan vonis itu, lalu mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. PT Surabaya justru menguatkan vonis itu. Alfian kemudian mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan ditolak.

3. Alfian Tanjung lolos dari kasus ujaran kebencian PDI Perjuangan

Alfian Tanjung Dijebloskan ke Lapas Porong SidoarjoIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, dalam kasus cuitan mengenai PDI Perjuangan, Alfian dinyatakan tidak bersalah. Majelis hakim menilai cuitan Alfian yang menyebut 85 persen kader PDI Perjuangan adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan perbuatan pidana.

"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/5).

Padahal, jaksa menuntut Alfian dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Menurut hakim, cuitan Alfian di media sosial hanya dicuit ulang oleh sekitar 50 orang saja. Sementara, yang menyebarluaskan adalah situs sebar.com yang sama sekali gak terdaftar sebagai kantor berita resmi di Indonesia.

Hakim juga berpendapat, cuitan itu bukan kesimpulan Alfian, melainkan pernyataan dari kader PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning yang diwawancarai oleh stasiun televisi pada tahun 2002 lalu. Atas putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya