Ambil Cuti, Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Lebih Awal

Rudi baru bebas murni pada 16 Mei 2020

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus gratifikasi yang juga eks Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini melengang lebih awal dari Lapas Sukamiskin. Rudi diketahui telah bebas pada Minggu (16/2). 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kalapas, Abdul Karim kemarin. Ia mengatakan Rudi telah bebas pada Minggu pagi.

Namun, Abdul tidak mengetahui apakah Rudi dijemput oleh keluarga ketika bebas. Sebab, ketika Rudi bebas, ia tidak berada di Bandung. 

"Iya, bebasnya hari Minggu pagi. Tahapan di Sukamiskin sudah selesai, tinggal antara Pak Rudi dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) di Bandung," kata Abdul ketika dikonfirmasi pada Senin pagi (17/2). 

Sesungguhnya, Rudi baru bisa menghirup udara bebas pada Mei 2020. Lalu, mengapa ia bisa keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin?

1. Rudi bisa dibebaskan lebih cepat karena mengambil cuti

Ambil Cuti, Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Lebih Awal(Terpidana Rudi Rubiandini tengah mengikuti permainan bakiak di Lapas Sukamiskin) ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Menurut Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, Rudi bisa bebas lebih awal karena mengikuti program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia diberikan masa cuti pada (16/2) dan baru bebas murni pada (16/5) mendatang. 

Konfirmasi mengenai bebasnya Rudi juga disampaikan oleh plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Komisi antirasuah juga sudah menerima informasi Rudi sudah menghirup udara bebas. 

"Benar, berdasarkan informasi dari Lapas Sukamiskin, hari ini yang bersangkutan selesai menjalani pidananya," tutur Ali melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

Baca Juga: Survei Alvara: Tingkat Kepuasan Publik ke KPK Turun Jadi 71,1 Persen

2. Rudi divonis tujuh tahun bui karena terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang

Ambil Cuti, Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Lebih AwalIDN Times/Azzis Zulkhairil

Rudi pada tahun 2014 lalu dinyatakan oleh majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terbukti korupsi dan melakukan tindak pencucian uang. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sejumlah US$522.500. Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko, yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar SGD$600 ribu.

Akibat perbuatannya, Rudi divonis 7 tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp250 juta. 

3. SKK Migas menerapkan sistem manajemen antisuap untuk mencegah korupsi

Ambil Cuti, Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Lebih AwalPerwakilan SKK Migas dan PHKT (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Belajar dari peristiwa yang dialami oleh Rudi, SKK Migas ketika dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi membuat dobrakan agar bisa mencegah terjadinya rasuah. Ia pun mengakui SKK Migas memang rentan terhadap transaksi suap, khususnya di hulu migas. 

Salah satu dobrakan yang dibuat oleh Amien yakni memberlakukan sistem manajemen antisuap atau yang lebih dikenal ISO 37001:2016. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan tahun 2017 lalu. 

"Ini akan menjadikan dunia migas Indonesia lebih menarik bagi investor, tentu diharapkan investasi di hulu migas lebih meningkat," kata Amien ketika mengisi seminar di tahun 2018 lalu. 

Baca Juga: KPK Minta BUMN Berhati-Hati Ketika Terima Investasi dari Tiongkok 

Topik:

Berita Terkini Lainnya